
WELCOME TO
OKTORIAN SITEPU & PARTNERS
Attorneys and Counselors at Law
Adalah kantor pengacara dan konsultan hukum berkedudukan di Jakarta, Indonesia yang berkompeten dan berkomitmen untuk memberikan layanan hukum secara profesional, berfokus pada kualitas, efisiensi waktu, dan biaya yang wajar. Dengan pengalaman yang luas di berbagai bidang hukum dan telah tersertifikasi. Kami memiliki spesialisasi dalam menangani baik permasalahan perseorangan maupun korporasi. Keahlian kami mencakup berbagai aspek hukum seperti organisasi perusahaan (merger, konsolidasi dan akuisisi perusahaan), perpajakan (peraturan perpajakan, kebijakan perpajakan dan kepatuhan pajak), perdagangan internasional namun tidak terbatas regulasi ekspor dan import (kepabeanan), hukum pertambangan, kontrak-kontrak hukum, hukum ketenagakerjaan, hukum perbankan, jaminan kebendaan, upaya hukum permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), hukum lingkungan, sengketa pertanahan, transaksi real estate, keimigrasian, arbitrase, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika, kriminal umum, kriminal khusus, sengketa perselisihan hasil pemilihan umum dan kasus-kasus hukum lainnya.
Selama lebih dari 10 tahun, OKTORIAN SITEPU & PARTNERS telah membangun reputasi sebagai mitra hukum yang dapat diandalkan, membantu klien kami mencapai tujuan mereka di tengah kompleksitas bisnis di Indonesia. Kami memahami bahwa setiap klien memiliki kebutuhan tersendiri, dan oleh karena itu, kami menawarkan solusi hukum yang disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan presisi dan keahlian tinggi.

Oktorian T.T. Sitepu, S.H., M.H., CPM., CCL., CTA.
Founder and Managing Partner
Oktorian sebagai Pendiri dan Pengacara Senior kantor hukum OSP Law Office & Partner. Menempuh Pendidikan terakhir S2 di Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak tahun 2014 dan secara khusus tersertifikasi dalam menangani permasalahan dalam bidang Perpajakan, Kepabeanan serta Mediasi. Mempunyai kemampuan dalam memberikan jasa hukum untuk penanganan sampai penyelesaian kasus secara Perdata seperti hukum perbankan, hukum perseroan (merger, konsolidasi dan akuisisi perusahaan), hutang piutang perseroan, hukum perbankan, jaminan kebendaan, upaya hukum permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), sengketa pertanahan, arbitrase, pelayaran dan pelabuhan. Penyelesaian hukum secara Pidana seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana umum, dan tindak pidana khusus lainnya. Penyelesaian hukum secara Tata Usaha Negara seperti pembatalan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.