- July 18, 2025
- osplaw
- 0
Kasus intoleransi di Sukabumi, Cidahu, telah menyoroti krisis negara hukum di Indonesia. Tindakan diskriminatif dan kekerasan terhadap sebuah komunitas yang mayoritas terdiri dari anak-anak telah menimbulkan keprihatinan serius tentang perlindungan hak-hak warga negara, terutama hak kebebasan beragama dan beribadat.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari tindakan intoleransi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap komunitas tersebut pada tanggal 27 Juni 2025. Aparat penegak hukum (APH) hadir di lokasi, namun tidak berhasil meredam situasi dan justru terlihat keberpihakan kepada pihak yang melakukan tindakan intoleransi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang netralitas APH dalam menangani kasus ini.
Pasal UUD 1945 tentang Beragama
Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Namun, dalam kasus Sukabumi Cidahu, tindakan intoleransi yang dilakukan terhadap komunitas tersebut jelas-jelas melanggar hak-hak warga negara untuk beragama dan beribadat.
Hadirnya APH di Lokasi
Hadirnya APH di lokasi tidak berhasil meredam situasi dan justru terlihat keberpihakan kepada pihak yang melakukan tindakan intoleransi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas APH dalam menangani kasus ini dan apakah mereka telah melakukan selektivitas dalam menerapkan hukum.
Perkembangan Tersangka
Sampai saat ini, terdapat 8 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus Sukabumi Cidahu. Namun, aktor utama yang diduga memimpin tindakan intoleransi tersebut belum diungkap. Pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka saat ini adalah Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan Barang Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500, dan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Kajian tentang Kurangnya Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus Sukabumi Cidahu, terdapat beberapa pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka, namun tidak disangkakan. Beberapa contoh pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 76C UU No. 35 Tahun dan Pasal 160 KUHP tentang Provokasi. Kurangnya pasal yang disangkakan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum dalam kasus ini dan apakah APH telah melakukan selektivitas dalam menerapkan hukum???
Kesimpulan
Kasus Sukabumi Cidahu menyoroti krisis negara hukum di Indonesia dan pentingnya penegakan hukum yang efektif dan adil. Perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem penegakan hukum untuk melindungi hak-hak warga negara dan memastikan keadilan dapat ditegakkan secara efektif. Lantas, bagaimana pendapatmu terkait ini? Yuk sharing!
