- September 3, 2025
- osplaw
- 0
Tuntutan Pembubaran DPR = Cermin Ketidakpuasan Masyarakat
Para anggota DPR kini tengah menanggung beban kritik yang berat terkait kegagalan mereka dalam menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan dengan baik. Kesombongan dan kesembronoan dalam pengambilan keputusan mengarah pada semakin besarnya ketidakpercayaan publik terhadap kinerja mereka. Rakyat marah karena mereka merasa DPR tidak menjalankan mandat yang diberikan sebagai wakil rakyat yang seharusnya mengawasi eksekutif dan mendengar suara publik. Sebagai contoh, RUU yang tercantum dalam Prolegnas, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP, masih jauh dari pembahasan yang memadai. Sementara itu, agenda penting ini terus tertunda, memperlihatkan ketidakseriusan DPR dalam menyelesaikan isu-isu hukum yang mendesak bagi masyarakat.
Penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset menimbulkan kekhawatiran, karena rakyat melihat bahwa DPR tidak cukup serius dalam mendukung pemberantasan korupsi. Padahal, hukum yang lebih ketat dan transparan dalam hal perampasan aset akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang merugikan perekonomian negara. Penundaan ini memberi kesan bahwa kepentingan politis lebih diutamakan dibandingkan dengan upaya pemberantasan kejahatan yang menjadi keluhan masyarakat luas.
Hal yang semakin memperburuk keadaan adalah kenyataan bahwa meskipun banyak rakyat yang menderita akibat kelesuan ekonomi, para anggota DPR justru menikmati gaji dan tunjangan yang melimpah. Ini memperburuk ketidakpuasan yang ada, terlebih dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah yang semakin menyudutkan rakyat. Sementara itu, demonstrasi berjilid-jilid yang terjadi, seperti yang terjadi pada 25 Agustus 2025, semakin menegaskan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja DPR yang dianggap tidak mampu mencerminkan aspirasi rakyat.
Demonstrasi yang terjadi pada 25 Agustus 2025 menunjukkan bagaimana gelombang kekecewaan masyarakat terhadap DPR telah mencapai puncaknya. Namun, meskipun secara politik dan konstitusional pembubaran DPR mustahil dilakukan, aksi-aksi seperti ini tetap menjadi bentuk protes sah masyarakat terhadap lembaga legislatif yang dinilai hanya sebagai ‘stempel’ bagi keinginan penguasa, bukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pengawasan dan representasi rakyat. Tentu saja, ketidakpuasan ini semakin memuncak setelah
insiden penjarahan rumah anggota DPR yang menjadi simbol ketidakpuasan ekstrem masyarakat. Kejadian tersebut semakin menambah ketegangan dan menggambarkan bahwa rakyat sudah kehabisan kesabaran terhadap kinerja lembaga yang mereka anggap tidak berfungsi dengan semestinya.
Demonstrasi menuntut pembubaran DPR menjadi simbol kritik tajam terhadap lembaga legislatif yang tidak mampu mengemban tugasnya dengan baik. Sebagai pembayar pajak yang menggaji mereka, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban yang jelas dan nyata dari para wakil rakyat yang seharusnya lebih mengedepankan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pembubaran DPR: Mungkinkah Secara Konstitusional?
Pembubaran DPR adalah isu yang memunculkan banyak spekulasi dan perdebatan. Namun, dalam tatanan hukum ketatanegaraan Indonesia, pembubaran ini tidak dapat dilakukan sembarangan.
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang jelas mengatur kewenangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Berdasarkan UUD 1945, pembubaran DPR tidak dapat dilakukan begitu saja. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, namun keputusan besar seperti pembubaran DPR harus melalui prosedur yang sah, yaitu amandemen UUD 1945 karena Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga meskipun terdapat ketidakpuasan publik terhadap kinerja DPR, konstitusi Indonesia memberikan mekanisme hukum dan tidak memungkinkan pembubaran DPR tanpa amandemen UUD 1945.
Secara konstitusional, tidak ada jalan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan DPR, apalagi mengingat bahwa Pasal 7C UUD 1945 telah melarang presiden untuk melakukannya. Oleh karena itu, setiap perubahan terhadap struktur DPR hanya bisa dilakukan melalui jalur yang sah, yaitu amandemen konstitusi itu sendiri yang melibatkan seluruh unsur negara, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, dan Presiden.
Meskipun tuntutan untuk membubarkan DPR mencuat di tengah ketidakpuasan publik, penting untuk dipahami bahwa pembubaran ini tidak dapat dilakukan karena konstitusi Indonesia tidak memberikan ruang bagi langkah semacam itu tanpa amandemen UUD 1945. Namun, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat mekanisme lain yang mengatur status anggota DPR
yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satu cara untuk menanggapi ketidakmampuan anggota DPR dalam menjalankan tugasnya adalah dengan memberikan status nonaktif, akan tetapi penonaktifan ini tentu tidak sama dengan pemecatan, dan penting untuk membedakan kedua status ini karena masing-masing memiliki dampak hukum dan hak yang berbeda bagi anggota DPR yang bersangkutan.
Non-Aktifnya Anggota DPR ≠ Dipecat
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, ada beberapa alasan yang bisa membuat seorang anggota DPR dinyatakan non-aktif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Seorang anggota DPR dapat dinyatakan non-aktif jika tidak dapat menjalankan tugasnya selama lebih dari enam bulan, atau jika terlibat dalam tindakan kriminal, terutama tindak pidana korupsi. Mekanisme hukum di Indonesia memberikan ruang bagi lembaga legislatif untuk menjaga integritas dan kredibilitasnya.
Namun, terdapat perbedaan mendasar antara status nonaktif dan pemecatan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Status nonaktif berarti anggota DPR tidak menjalankan tugas dan kewenangannya untuk sementara waktu. Hal ini dapat terjadi karena keputusan internal partai politik atau alasan lainnya. Namun, meskipun nonaktif, anggota DPR tetap tercatat sebagai anggota aktif dan berhak atas hak keuangan yang sama seperti anggota lainnya.
Dasar Hukum:
Pasal 19 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyatakan: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengatur bahwa tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Pada akhir Agustus 2025, lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing. Mereka adalah:
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Adies Kadir dari Partai Golkar
Proses pemecatan lebih panjang dan melibatkan mekanisme yang lebih formal. AnggotaDPR yang dipecat tidak lagi memiliki hak keuangan dan tidak tercatat sebagai anggota DPR. Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Alasan Pemecatan:
Anggota DPR dapat dipecat jika:
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan.
Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik.
Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima
tahun atau lebih.
Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menjadi anggota partai politik lain.
Proses Pemecatan:
Pemberhentian anggota DPR dapat diajukan oleh partai politik pengusung melalui ketua umum dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada Presiden. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan mekanisme yang ditetapkan oleh DPR dan disetujui oleh Presiden.
Ketidakjelasan Status Non-Aktif Anggota DPR
Pernyataan dari pakar hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah (Castro), mengungkapkan bahwa istilah “non-aktif” yang digunakan oleh partai politik untuk menangguhkan anggota DPR tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang MD3. Menurut Castro, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang diatur secara eksplisit adalah pemberhentian dan pemberhentian sementara, bukan non-aktif. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan keputusan partai politik yang dengan mudah menangguhkan anggota DPR tanpa dasar hukum yang jelas, hanya untuk meredam ketidakpuasan publik. Fenomena ini memperlihatkan bahwa ketum partai politik memiliki kekuasaan yang sangat besar, bahkan mengatur status keanggotaan legislatif tanpa memperhatikan ketentuan undang-undang.
Castro menegaskan bahwa meskipun anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politik, mereka tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota legislatif. Hal ini mencerminkan ketidakseriusan partai politik dalam mengoreksi kinerja anggotanya, karena keputusan non-aktif ini tidak mempengaruhi hak-hak keuangan yang mereka terima. Partai politik lebih memilih langkah simbolis semata, bukan mengambil tindakan tegas yaitu pemecatan.
Kepentingan politik seringkali mengalahkan aspirasi rakyat, karena keputusan ini lebih banyak didorong oleh strategi partai untuk mengurangi tekanan publik, bukan untuk menjamin integritas lembaga legislatif. Fenomena ini memberikan kesan bahwa DPR bukan lagi merupakan lembaga yang berfungsi untuk mewakili kehendak rakyat, tetapi lebih merupakan alat bagi kepentingan partai politik. Dengan mekanisme yang tidak jelas ini, anggota DPR tetap menikmati hak-hak mereka meskipun telah melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan tugas mereka secara maksimal. Hal ini berpotensi merusak prinsip- prinsip demokrasi, di mana rakyat seharusnya menjadi pihak yang paling berhak untuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja wakil-wakil mereka di DPR.
Sikap DPR di Tengah Krisis
Imunitas konstitusional yang diberikan kepada DPR tidak seharusnya menjadikan lembaga ini kebal terhadap kritik atau evaluasi kinerjanya. Sebaliknya, imunitas tersebut harus dilihat sebagai sarana untuk menjaga independensi dan integritas DPR dalam menjalankan fungsi legislatifnya. Namun, dalam prakteknya, imunitas ini seringkali disalahgunakan, menjadikan DPR sebagai alat pengesahan kebijakan yang tidak responsif terhadap suara rakyat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah DPR masih berfungsi sebagai representasi yang sah dari kehendak rakyat, atau justru menjadi penjaga kepentingan segelintir kelompok tertentu?
Sebagai wakil rakyat, tugas DPR tidak hanya untuk membuat undang-undang dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar didengar dan diterjemahkan ke dalam tindakan nyata. Dalam ketidakpuasan yang semakin menguat terhadap kinerja DPR, penting bagi DPR untuk lebih terbuka terhadap kritik dan melakukan evaluasi terhadap kinerjanya. DPR harus proaktif merespons keluhan rakyat, bukan hanya dengan menyusun kebijakan baru, tetapi dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil.
Di tengah krisis yang semakin dalam, apakah krisis ekonomi, sosial, atau politik, sikap DPR menjadi penentu utama dalam arah pembangunan bangsa. Krisis ini menuntut respons yang lebih cepat dan efektif dari pemerintah dan lembaga legislatif, bukan sekadar pembahasan yang berlarut-larut atau kebijakan yang justru mengabaikan kondisi riil rakyat. DPR harus menyadari bahwa keberadaan mereka tidak hanya untuk meloloskan undang-undang, tetapi juga untuk menjadi alat kontrol sosial yang memastikan pemerintah tetap berpihak pada rakyat, terutama di saat-saat sulit.
Tugas DPR sebagai wakil rakyat bukan hanya menciptakan undang-undang yang berpihak pada kepentingan negara atau golongan tertentu, tetapi yang lebih penting adalah mengedepankan suara rakyat dalam setiap keputusan yang diambil. Sebagai lembaga yang mewakili rakyat, DPR harus mampu beradaptasi dengan dinamika sosial dan politik yang terjadi, serta secara proaktif merespons ketidakpuasan yang ada. Keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi terhadap kinerja mereka menjadi kunci untuk menjaga legitimasi lembaga ini di mata rakyat.
Salah satu masalah terbesar yang harus segera ditangani adalah minimnya interaksi antara wakil rakyat dengan konstituen mereka. Di tengah krisis, DPR seharusnya menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan rakyat, bukan malah terputus dari suara masyarakat yang
mereka wakili. Jika DPR terus-terusan mengabaikan dialog dengan masyarakat, maka akan semakin sulit bagi mereka untuk menjalankan tugas sebagai representasi rakyat.
Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, rakyatlah yang sejatinya memegang kendali atas negara ini. Jika para wakil rakyat yang duduk di DPR tumpul dan tidak memahami tugas mereka dengan baik, maka saatnya kita, sebagai pemegang saham negara ini, bertindak untuk mencegah republik ini dirusak oleh mereka. Kita adalah tuan dari para penguasa, dan keinginan rakyat harus didengar serta diperjuangkan demi kesejahteraan bersama.
