Memberikan jasa hukum mencakup setiap aspek industri dan audit terhadap maskapai penerbangan, delivery pesawat ke wilayah Indonesia, negosiasi perjanjian sewa pesawat, penyelesaian sengketa di area penerbangan serta deregistrasi dan kepemilikan kembali (repossession) pesawat udara. termasuk peraturan, keuangan dan leasing, antimonopoli, aliansi maskapai penerbangan dan usaha patungan, litigasi, legislatif/lobi, M&A, dan lainnya.
WhatsApp us