Memberikan jasa hukum kepabeanan meliputi konsultasi, pengurusan dokumen ekspor impor dan memberikan nasihat terkait perpajakan, bea masuk, dan pungutan lain yang dipungut oleh Bea Cukai serta memberikan nasihat terkait prosedur kepabeanan. Kami juga membantu wajib pajak dalam pemahaman peraturan perpajakan, kebijakan perpajakan dan kepatuhan perpajakan serta mendampingi awal proses pengajuan keberatan, sampai dengan pendampingan selama sidang di Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
WhatsApp us