Berbicara pada konteks modern, sejatinya dokter juga dapat dikategorikan sebagai “Officium Nobile” atau Profesi Yang Terhormat. Walaupun istilah Officium Nobile sering digunakan dalam konteks profesi hukum seperti pengacara, hakim, maupun jaksa, namun sebagai profesi yang berfokus dalam menyelamatkan nyawa seseorang, maka dokter pada dasarnya juga merupakan Profesi Yang Terhormat karena dedikasinya pada kemanusiaan dan keadilan.

Belakangan, dunia kesehatan dihebohkan dengan adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi berinisial PAP atau Priguna Anugerah Pratama di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin (RSHS), Bandung yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap keluarga pasien (anak dari pasien) menggunakan obat bius pada tanggal 18 Maret 2025. Saat ini, PAP sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang telah disebutkan diatas serta berita/informasi yang beredar dimedia elektronik perbuatan yang dilakukan PAP dapat disimpulkan merupakan perbuatan bejat dan Ikatan Dokter Indonesia Jawa Barat (IDI Jabar) menyampaikan bahwa anestesi yang dilakukan oleh PAP dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai standar operasional prosedur yang berpotensi menimbulkan efek samping yang dapat merugikan korban. Perbuatan PAP jelas telah mencoreng institusi kesehatan sehingga berpotensi mendorong stigma dan pandangan buruk tentang “anestesi” yang sebenarnya bermanfaat dalam penanganan pasien yang hendak mendapatkan tindakan operasi.

Bagaimana sudut pandang hukum atas kejadian ini?

Dari sudut pandang hukum, apapun profesi pelakunya, tindakan yang dilakukan oleh PAP merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi. Oleh karena itu, sudah sepatutnya PAP dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih dari itu, yang sangat memprihatinkan adalah bahwa pelaku justru menyalahgunakan posisi, kewenangan, dan sumber daya profesinya untuk melakukan perbuatan tercela tersebut, bahkan terhadap keluarga pasien yang semestinya dilindungi dan dihormati dalam relasi profesionalnya sebagai tenaga kesehatan.

Beberapa tindak pidana hukum masih dilakukan pendekatan restorative justice dalam penegakkan asas ultimum remedium, namun dalam konteks tindak pidana kekerasan seksual, hukum itu harus bersifat premium remedium agar menimbulkan efek jera kepada para pelaku, karena penderitaan yang di dapatkan oleh korban tidak bisa dipulihkan sepenuhnya dengan cara apa pun.

Perbuatan yang dilakukan oleh PAP telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU Kekerasan Seksual”) sebagaimana fungsi dari UU Kekerasan Seksual tersebut, pada dasarnya memberikan penghukuman kepada pelaku kekerasan seksual dan pemulihan kepada korban.

Sebagai langkah konkrit, pencabutan izin praktik, pencabutan gelar, hingga rehabilitasi psikologis bagi korban dan pemberian sanksi etik harus dilakukan secara tegas. Dengan penegakan yang konsisten, martabat dokter sebagai Officium Nobile bisa dipulihkan dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis pun perlahan dapat tumbuh kembali.

Saat ini, regulasi yang mengatur di bidang kesehatan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara garis besar mengatur “sistem hukum” kesehatan seperti Tenaga Medis (Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis), Tenaga Kesehatan (fisioterapis, ahli gizi, dan sebagainya), rumah sakit, dan berbagai hal lainnya yang berkaitan dengan sistem kesehatan (selanjutnya disebut sebagai “UU Kesehatan”).

UU Kesehatan tersebut secara langsung menggantikan beberapa regulasi sebelumnya, terkhusus berkaitan dengan kasus ini: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (“UU Pendidikan Kedokteran”), dan Undang-Undang Nomor. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit”). Dalam penerapannya, UU Kesehatan diharapkan dapat memberikan penyederhanaan akan regulasi di bidang kesehatan yang dinilai obesitas (hyper regulation) dengan menggunakan konsep Omnibus Law.

Tindakan yang dilakukan oleh PAP tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan individu semata. Sebab, kekuasaan dan fasilitas yang ia manfaatkan berasal dari otoritas institusional rumah sakit. Dalam konteks ini, prinsip vicarious liability atau tanggung jawab pengganti dapat diberlakukan secara hukum yang mewajibkan rumah sakit ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pasien maupun keluarganya, baik dalam bentuk ganti rugi materiil dan immateriil (secara perdata), maupun sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional atau penurunan akreditasi.

Prinsip tanggung jawab ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga telah diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 193 UU Kesehatan yang menyatakan:

“Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit.”

Ini sejalan dengan apa yang disebutkan dalam pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan : “setiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Jika rumah sakit gagal mencegah terjadinya kekerasan seksual oleh tenaga medis terhadap pasien atau keluarganya, maka secara hukum rumah sakit dapat dinilai melanggar Pasal 189 ayat (1) huruf b dan m Undang-undang tentang Kesehatan yang pada huruf b menyebutkan rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan mengutamakan kepentingan pasien, dan huruf m secara tegas menyebutkan kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

Sementara hak-hak pasien disebutkan dalam Pasal 276 UU Kesehatan, seperti hak atas keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum.

Hak atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan kekerasan seksual merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi pasien. Oleh karena itu, ketika rumah sakit lalai dalam pengawasan atau tidak menerapkan sistem tata kelola klinis yang baik sebagaimana dimandatkan dalam UU Kesehatan, maka rumah sakit tidak hanya gagal secara moral, tetapi juga secara hukum telah melanggar kewajiban konstitusionalnya.

Jika hal demikian terus terjadi, maka fungsi dokter dan rumah sakit sebagai tempat harapan akan kesembuhan akan mengalami degradasi makna yang sangat serius. Alih-alih menjadi simbol keselamatan dan perlindungan, keduanya justru dapat menjelma menjadi sumber ketakutan dan trauma bagi masyarakat. Dalam perspektif hukum, kegagalan institusi medis dalam mencegah tindak kejahatan semacam ini dapat diartikan sebagai kelalaian sistemik (systemic negligence) yang melanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (1) huruf m UU Kesehatan, yakni kewajiban rumah sakit untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

Dalam hal ini jelas RSHS telah lalai dalam melaksanakan pengawasan terhadap PAP karena tidak memiliki tata kelola klinis yang baik sehingga secara tidak langsung “mendukung” karena situasi dan kesempatan bagi PAP untuk melakukan perbuatan biadabnya dan mengingkari ketentuan Pasal 184 UU Kesehatan. Atas kelalaiannya tersebut, RSHS harus bertanggung jawab baik secara material maupun immaterial kepada para korban dari PAP.

Apabila hal-hal tersebut dapat ditegakkan, kepercayaan masyarakat akan dokter dapat kembali sepenuhnya dan tidak ada lagi kekhawatiran manakala mereka menjadi pasien dan perlu mendapatkan tindakan operasi untuk menerima anestesi sebagai bagian dari standar operasional yang berlaku dalam dunia medis. Tindakan disiplin berupa pencabutan izin praktek hingga kepada pencabutan gelar kedokteran serta rehabilitasi menjadi sangat penting untuk dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku sehingga tidak ada terjadi pengulangan kembali di masa depan. Lantas, bagaimana pendapatmu terkait ini? Yuk sharing!