• August 6, 2025
  • osplaw
  • 0

Seiring dengan semakin berkembangnya budaya populer di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda, terdapat beragam bentuk ekspresi diri yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu yang saat ini menjadi perhatian adalah penggunaan dan pengibaran bendera Jolly Roger dari serial animasi dan manga One Piece.

Pemerintah dan aparat penegak hukum memahami bahwa bentuk ekspresi semacam ini merupakan bagian dari dinamika budaya kontemporer dan perwujudan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” . Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak bersifat mutlak dan tetap harus berada dalam koridor hukum serta norma yang berlaku di masyarakat.

Penggunaan Simbol Budaya Populer

Simbol-simbol dari budaya populer, termasuk bendera fiksi seperti Jolly Roger, dapat digunakan dalam konteks kegiatan seni, komunitas, maupun hiburan selama:

  1. Tidak digunakan untuk tindakan provokatif atau penyebaran ujaran kebencian;
  2. Tidak dimaksudkan sebagai simbol pemberontakan, makar, atau propaganda melawan negara;
  3. Tidak menggantikan atau merendahkan simbol resmi negara, seperti Bendera Merah Putih atau lambang Garuda Pancasila;
  4. Tidak dilakukan dalam konteks resmi kenegaraan, upacara, atau kegiatan formal lainnya yang mengharuskan penggunaan simbol negara;
  5. Tidak mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penggunaan simbol fiksi hendaknya dilakukan dalam ruang dan waktu yang tepat, misalnya dalam kegiatan komunitas penggemar, pertunjukan seni, atau acara bertema budaya populer. Hal ini penting guna menghindari kesalahpahaman atau interpretasi negatif dari masyarakat luas.

Himbauan kepada Masyarakat

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para penggemar budaya populer, untuk tetap bijak dan bertanggung jawab dalam mengekspresikan kecintaan terhadap karya fiksi atau simbol dari media hiburan. Perlu diingat bahwa simbol negara memiliki kedudukan yang tinggi dan wajib dihormati oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, kami menegaskan agar tidak ada tindakan yang mengarah pada bentuk pelecehan, penggantian, atau penyalahgunaan simbol kenegaraan dengan alasan apa pun.

Konklusi

Kreativitas dan kebebasan berekspresi adalah bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun demikian, ekspresi tersebut harus tetap mengedepankan rasa hormat terhadap simbol-simbol negara dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pengibaran bendera fiksi seperti Jolly Roger dari One Piece diperbolehkan sepanjang tidak digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum, menimbulkan provokasi, atau menyudutkan simbol-simbol negara. Mari bersama-sama menjaga ruang ekspresi yang sehat, aman, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.  Lantas, bagaimana pendapatmu terkait ini? Yuk sharing!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *