• December 23, 2025
  • osplaw
  • 0

Pajak Pusat

Setiap negara membutuhkan sumber penerimaan yang sah agar dapat menjalankan fungsi-fungsi dasarnya, mulai dari menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan, membangun infrastruktur, hingga menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering kali menikmati hasil pembangunan tersebut tanpa secara langsung menyadari bahwa keberlangsungannya ditopang oleh kewajiban bersama yang diatur melalui undang-undang. Di Indonesia, pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling utama dan memiliki kedudukan strategis dalam sistem keuangan negara.

Secara hukum, pajak pusat adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah pusat kepada orang pribadi atau badan berdasarkan undang-undang, dengan sifat memaksa dan tanpa imbalan langsung. Karakter “memaksa” di sini tidak dimaknai sebagai paksaan sewenang-wenang, melainkan sebagai kewajiban hukum yang lahir dari kesepakatan konstitusional antara negara dan warga negara. Landasan utamanya terdapat dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini memastikan bahwa pemungutan pajak tidak boleh dilakukan tanpa legitimasi hukum yang jelas, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari pungutan yang tidak berdasar.

Ketentuan konstitusional tersebut kemudian dijabarkan dalam berbagai undang-undang perpajakan, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU KUP berperan sebagai kerangka umum yang mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, tata cara pendaftaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, hingga penyelesaian sengketa.

Jenis-Jenis Pajak Pusat

Pajak pusat di Indonesia terdiri dari beberapa jenis utama yang masing-masing memiliki objek, subjek, dan tujuan pengenaan yang berbeda. Keragaman ini menunjukkan bahwa negara berusaha menyesuaikan pemungutan pajak dengan berbagai aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan merupakan salah satu bentuk pajak pusat yang paling luas jangkauannya karena dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh orang pribadi atau badan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang ini diatur secara rinci siapa yang menjadi subjek pajak, apa yang menjadi objek pajak, serta bagaimana cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang.

Dalam praktik sehari-hari, PPh paling mudah dikenali melalui PPh Pasal 21, yaitu pajak atas gaji, upah, atau honorarium yang diterima pegawai. Pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja, sehingga pegawai sering kali hanya menerima gaji bersih. Selain itu, terdapat PPh Badan yang dikenakan atas keuntungan perusahaan, serta PPh atas transaksi tertentu seperti bunga, dividen, dan jasa. Untuk hubungan lintas negara, dikenal PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri. Sengketa seperti dalam kasus PT Hyatt Indonesia melawan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa penentuan apakah suatu pembayaran merupakan jasa atau dividen terselubung memiliki implikasi langsung terhadap kewajiban PPh Pasal 26, dan karena itu memerlukan pembuktian hukum yang cermat.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Jenis pajak pusat berikutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diperbarui melalui UU HPP. PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri, sehingga hampir seluruh lapisan masyarakat terlibat sebagai pihak yang menanggung pajak ini.

Meskipun konsumen yang menanggung PPN, kewajiban hukum untuk memungut dan menyetorkan pajak berada pada pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu, undang-undang mengatur secara rinci kewajiban administrasi, seperti penerbitan faktur pajak dan pelaporan pajak masa. Di sisi lain, PPnBM dikenakan secara selektif atas barang-barang tertentu yang tergolong mewah, dengan tujuan menegakkan keadilan dan mengendalikan konsumsi barang bernilai tinggi.

3. Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak pusat yang dikenakan atas dokumen tertentu, seperti perjanjian, akta, atau dokumen transaksi dengan nilai tertentu. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bea meterai berfungsi sebagai bentuk kontribusi atas penggunaan dokumen yang memiliki kekuatan hukum, sekaligus mendorong ketertiban administrasi dalam hubungan hukum antar pihak. Dalam perkembangan teknologi, pengaturan bea meterai juga mencakup penggunaan meterai elektronik, yang menunjukkan adaptasi hukum pajak terhadap digitalisasi transaksi.

4. Bea Masuk

Bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pajak ini dikenakan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia. Bea masuk tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi industri dalam negeri dan mengatur lalu lintas perdagangan internasional. Melalui pengaturan kepabeanan, negara memiliki dasar hukum untuk memeriksa barang impor, menentukan klasifikasi dan tarif, serta menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

5. Cukai

Cukai merupakan pajak pusat yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang peredarannya perlu dikendalikan, seperti rokok dan minuman beralkohol. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain sebagai sumber penerimaan, cukai memiliki tujuan sosial yang kuat, yaitu melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang tertentu. Oleh karena itu, pengaturan cukai bersifat lebih ketat, mencakup kewajiban pita cukai, pengawasan distribusi, dan sanksi tegas terhadap peredaran ilegal.

Setelah memahami pengertian, dasar hukum, serta ragam jenis pajak pusat, dapat dilihat bahwa pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai mekanisme hukum yang mengatur hubungan antara negara dan wajib pajak. Dalam praktiknya, penerapan norma-norma hukum tersebut tidak selalu berjalan tanpa perbedaan tafsir. Justru pada titik inilah pajak pusat sering menjadi ruang terjadinya sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Sengketa pajak pada umumnya muncul ketika terdapat perbedaan penilaian mengenai sifat suatu transaksi, dasar pengenaan pajak, atau kewajaran suatu pembebanan biaya. Hal ini sangat terlihat dalam Pajak Penghasilan, karena PPh berkaitan langsung dengan pengakuan penghasilan dan biaya. Undang-Undang Pajak Penghasilan memang memberikan kerangka normatif mengenai apa yang dimaksud sebagai penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan, namun penerapannya sangat bergantung pada pembuktian faktual dan interpretasi hukum. Oleh karena itu, dalam hubungan pajak pusat, kewenangan negara untuk memungut pajak selalu diimbangi dengan hak wajib pajak untuk membela kepentingannya melalui mekanisme keberatan, banding, dan peninjauan kembali.

 

Contoh Kasus Pajak Penghasilan

Dalam perkara yang kemudian diregister sebagai Putusan Mahkamah Agung Nomor 842/B/PK/PJK/2015, sengketa bermula dari tindakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan koreksi atas pembayaran jasa teknik yang dilakukan PT Hyatt Indonesia kepada Hyatt International Corporation (HIC). DJP menilai pembayaran sebesar Rp819.139.200 itu bukan pembayaran jasa, melainkan dividen terselubung yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26. Koreksi ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan yang isinya menolak keberatan wajib pajak. Penilaian DJP tersebut membawa persoalan ke ranah hukum karena PT Hyatt Indonesia meyakini bahwa pembayaran tersebut adalah pembayaran jasa yang sah, terkait dengan lisensi dan dukungan teknis dalam jaringan manajemen hotel internasional Hyatt, bukan merupakan distribusi laba kepada pemegang saham.

Langkah hukum pertama ditempuh PT Hyatt Indonesia melalui pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Secara formil, permohonan banding telah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, serta Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak menerima perkara tersebut dan kemudian memeriksanya dalam perkara Nomor Put.47848/PP/M.VI/13/2013. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Hyatt Indonesia tidak mampu membuktikan adanya penyerahan jasa oleh HIC. Majelis memandang bukti yang diajukan tidak cukup untuk menunjukkan bahwa jasa teknik benar-benar dilakukan, sehingga menganggap pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung. Putusan itu diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 November 2013.

Dari sisi hukum pembuktian, kesimpulan Pengadilan Pajak tersebut menunjukkan penekanan terhadap asas material truth (kebenaran materiil) yang dikenal dalam hukum pajak, di mana wajib pajak dibebani kewajiban membuktikan bahwa biaya yang dibebankan benar-benar memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Namun dalam kasus ini, PT Hyatt Indonesia berpandangan bahwa Majelis terlalu sempit dalam memaknai bukti, karena perusahaan telah menyerahkan dokumentasi contoh pekerjaan HIC dan pendapat ahli dari KPMG yang menyatakan bahwa nilai pembayaran adalah wajar menurut prinsip kelaziman usaha. Argumen ini memperlihatkan benturan interpretasi antara pemohon dan fiskus mengenai standar minimal pembuktian jasa dalam hubungan istimewa.

Menanggapi putusan Pengadilan Pajak, PT Hyatt Indonesia kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada tanggal 5 Februari 2014, tetap dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Dalam permohonan PK-nya, Pemohon mendalilkan bahwa putusan Pengadilan Pajak telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutama definisi dividen terselubung. Menurut Pemohon, tidak ada unsur “pembagian laba tersembunyi” karena pembayaran dilakukan kepada entitas yang bukan pemegang saham langsung dan nilai pembayaran telah diuji kewajarannya. Pemohon juga mengajukan argumen penting bahwa Pengadilan Pajak telah mengabaikan bukti-bukti penting, sehingga melanggar Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mewajibkan hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan.

Secara naratif-hukum, PT Hyatt Indonesia mengembangkan argumentasi mengenai karakter jasa yang diberikan HIC. Jasa HIC dijelaskan sebagai jasa global yang tidak dapat dibandingkan dengan jasa Hyatt Property Services (HPS) Singapura. HIC menyediakan standar kompetensi internasional, pedoman merek Hyatt, teknologi informasi, pelatihan, serta dukungan manajerial tingkat global. Bukti-bukti tersebut dihadirkan dalam dokumen yang menjadi bagian dari berkas PK, termasuk contoh jasa yang disebutkan sebagai Bukti Pemohon-3. Pemohon menekankan bahwa ia adalah entitas independen yang harus menanggung biaya untuk memperoleh dan mempertahankan pendapatannya, sebagaimana juga dilaporkan dalam putusan bahwa entitas Hyatt lain (HIAPL) tidak relevan menjadi pembanding karena struktur usaha yang berbeda. Analisis hukum ini mencoba menunjukkan bahwa penentuan dividen terselubung seharusnya mempertimbangkan realitas hubungan usaha dan adanya transaksi riil yang bernilai ekonomis.

Persoalan hukum lain yang diangkat Pemohon adalah keberadaan yurisprudensi sebelumnya. Terdapat tiga putusan Pengadilan Pajak sebelumnya tahun 2003, 2008, dan 2011 yang secara eksplisit mengakui bahwa pembayaran PT Hyatt Indonesia kepada HIC adalah pembayaran jasa yang dapat dikurangkan, bukan dividen terselubung. Secara teori hukum administrasi pajak, perbedaan perlakuan dalam kasus serupa dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas consistency serta asas legitimate expectation, yaitu harapan wajar wajib pajak agar perlakuan pajak tidak berubah drastis tanpa alasan hukum yang kuat. Pemohon menganggap bahwa putusan 2013 justru bertentangan dengan praktik putusan sebelumnya, sehingga tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

Dalam tahap PK, seluruh permohonan Pemohon, termasuk alasan dan bukti, disampaikan kepada Termohon dan Termohon memberikan jawabannya pada 18 Juli 2014. Setelah memeriksa seluruh dokumen, Mahkamah Agung menyatakan bahwa syarat permohonan PK secara formil telah dipenuhi, sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Pemeriksaan materiil kemudian dilakukan oleh Majelis, dan hasilnya adalah pembatalan Putusan Pengadilan Pajak serta pengabulan permohonan banding PT Hyatt Indonesia. Amar putusan tersebut tertuang dalam bagian akhir putusan, yang menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47848/PP/M.VI/13/2013 dibatalkan, dan Mahkamah mengadili kembali dengan mengabulkan permohonan banding wajib pajak.

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Berbeda dari pajak pusat yang bersifat wajib tanpa imbalan langsung, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengikuti prinsip yang lebih bersifat timbal balik. Artinya, orang atau perusahaan yang membayar PNBP mendapatkan manfaat langsung dari apa yang dibayarnya. Dasar hukum PNBP adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Dalam undang-undang ini, negara diperbolehkan memungut PNBP dari pemanfaatan kekayaan alam, penggunaan aset negara, layanan publik, maupun kegiatan yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU). Setiap pungutan dalam bentuk PNBP harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

PNBP dari sumber daya alam merupakan salah satu yang paling penting. Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Migas, dan berbagai peraturan turunannya mengatur bahwa perusahaan yang mengelola tambang, minyak, gas, dan kekayaan alam lainnya wajib membayar royalti atau bagi hasil kepada negara. Ini didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan prinsip ini, negara berhak meminta perusahaan untuk menyetorkan bagian tertentu dari hasil produksi mereka. Sebagai contoh, ketika sebuah perusahaan menambang batubara, perusahaan tersebut harus membayar royalti sesuai ketentuan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 tentang Royalti Batubara. Kewajiban ini bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan cara negara memastikan bahwa kekayaan alam yang tidak terbarukan tersebut juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

PNBP layanan pemerintah adalah pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat ketika mereka membutuhkan layanan tertentu dari negara. Misalnya, biaya pembuatan paspor diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Ketika seseorang mengajukan permohonan paspor, biaya yang dibayarkan berupa PNBP menjadi bagian dari APBN. Hal yang sama berlaku pada pembuatan SIM yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, layanan pengadilan, perizinan usaha, dan banyak layanan administratif lainnya. Karena bersifat timbal balik, PNBP jenis ini harus sesuai dengan asas kewajaran tarif. Artinya, pemerintah tidak boleh memungut biaya yang jauh lebih tinggi daripada nilai layanan yang diberikan.

Selain itu, PNBP juga berasal dari pengelolaan aset negara. Gedung, tanah, kendaraan, dan peralatan negara dapat disewakan kepada pihak tertentu sesuai peraturan dalam Undang-Undang Barang Milik Negara dan peraturan menteri keuangan terkait pemanfaatan aset negara. Setiap rupiah hasil penyewaan wajib disetorkan ke kas negara. Pemanfaatan aset negara yang tidak sesuai aturan dapat mengakibatkan kerugian negara dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Badan Layanan Umum (BLU) merupakan bagian dari PNBP yang memiliki karakter lebih fleksibel. BLU seperti rumah sakit pemerintah, perguruan tinggi negeri, dan bandara memiliki kewenangan untuk menggunakan langsung penerimaan mereka guna meningkatkan pelayanan. Dasar hukum BLU diatur dalam UU Keuangan Negara dan PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Meskipun fleksibel, pengelolaan keuangannya tetap diawasi oleh Kementerian Keuangan dan BPK agar tidak terjadi penyimpangan.

Jika dibandingkan, perbedaan antara pajak pusat dan PNBP terlihat pada sifat kewajibannya. Pajak pusat adalah kewajiban hukum yang tidak memberikan balasan langsung, sedangkan PNBP diberikan ketika seseorang menerima layanan atau menggunakan kekayaan yang dikelola oleh negara. Pajak merupakan bagian dari solidaritas nasional dan wujud kontribusi bersama untuk membangun bangsa. Sementara itu, PNBP mencerminkan pemanfaatan sumber daya negara yang diberikan kepada masyarakat dengan aturan yang jelas. Keduanya saling melengkapi agar negara dapat menjalankan tugasnya tanpa bergantung pada sumber luar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *