• August 29, 2025
  • osplaw
  • 0

Konflik lahan di Indonesia itu ibarat luka lama yang nggak pernah sembuh. Dari sengketa tanah warisan sampai perebutan lahan adat dengan perusahaan besar, masalah ini selalu muncul berulang. Nah, salah satu cerita paling rumit ada di Kalimantan Tengah, di mana warga, perusahaan sawit, dan negara ketemu di persimpangan kepentingan. Bedanya, konflik di sini nggak cuma soal “tanah siapa”, tapi juga bikin orang masuk penjara, masyarakat trauma, desa jadi sepi, dan hutan habis ditebang sampai satwa langka kehilangan rumah.

Kalau dengar istilah “penjarahan sawit”, kesannya kayak tindak kriminal murni. Tapi kalau ditarik lebih dalam, aksi warga masuk ke kebun perusahaan dan memanen sawit itu sebenarnya bagian dari protes sosial. Misalnya, kasus Aur, warga Desa Penyang, Kotawaringin Timur. Bersama kelompoknya, ia nekat memanen buah sawit dan bikin pondok di kebun perusahaan. Buat Aur, tanah itu warisan leluhurnya. Bagi perusahaan, tanah itu bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka kantongi secara resmi. Sengketa udah berjalan 26 tahun, tapi ujung-ujungnya Aur malah ditangkap dan dijerat pasal pencurian.

Dan Aur bukan satu-satunya. Dalam sebulan terakhir, puluhan warga di Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat juga ditangkap karena aksi serupa. Total, 46 orang ditangkap dan 43 jadi tersangka. Penangkapan ini memicu kepanikan: ada warga yang lari ke hutan, ada yang ninggalin rumahnya, dan desa jadi sunyi. Seorang warga lain, Margaretha Maria, mengaku masih trauma setelah rumah kerabatnya digerebek malam-malam. Aur ditangkap di depan mata keluarganya, mobilnya disita, dan sejak saat itu banyak warga kabur meninggalkan pondok mereka di tengah kebun sawit.

Buat perusahaan, ini pencurian yang merugikan, tapi buat warga, ini jeritan panjang karena mereka merasa tanahnya dirampas sejak puluhan tahun lalu dan tidak pernah ada solusi.

Legalitas vs Legitimasi

Secara hukum positif, perusahaan memang punya dasar yang kuat. HGU yang mereka pegang diakui negara. Artinya, siapapun yang masuk dan mengambil hasil kebun bisa dijerat pasal pencurian (Pasal 363 KUHP). Tapi masalahnya, hukum di atas kertas sering tabrakan sama kenyataan sosial.

Banyak warga Dayak di Kalteng yang merasa punya hak ulayat, hak adat atas tanah yang diwariskan turun-temurun. Hak ini sebenarnya diakui oleh UUD 1945 Pasal 18B dan Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA). Sayangnya, implementasi di lapangan lemah. Perusahaan tetap jalan dengan izinnya, sementara masyarakat merasa ditinggalkan.

Inilah benturan klasik: legalitas formal (dokumen dan izin resmi) vs legitimasi sosial (klaim adat, sejarah, dan warisan). Perusahaan bisa bilang “kami sah”, masyarakat bisa bilang “kami berhak”. Negara? Sering kali lebih condong ke perusahaan karena pegang dokumen resmi.

Dampak Sosial

Konflik lahan bukan cuma soal hitam putih hukum. Ada sisi manusiawi yang bikin hati miris. Bayangin, warga yang sudah hidup puluhan tahun di tanahnya sendiri tiba-tiba dianggap “pendatang liar” di kebun sawit. Ketika mereka protes, malah ditangkap.

Kasus di Desa Sebabi contohnya. Setelah penangkapan warga, banyak rumah kosong karena pemiliknya kabur ke hutan. Mereka takut bakal ikut ditangkap. Suasana desa jadi mencekam, padahal dulu ramai dengan aktivitas masyarakat.

Seorang warga lain, KIL (42), berkata dengan getir: “Kami bukan pencuri. Mereka yang mencuri tanah kami, kok, malah nggak ditangkap.” Kalimat ini nunjukin rasa frustrasi masyarakat: hukum terasa hanya bekerja buat perusahaan, bukan buat rakyat kecil.

Lingkungan Jadi Korban

Kalimantan Tengah juga punya cerita lain: hutan yang hilang dan satwa yang terusir. Pembukaan lahan sawit skala besar bikin orangutan, bekantan, dan burung enggang kehilangan rumah. Begitu hutan habis, satwa masuk ke kebun sawit atau permukiman. Orangutan bahkan sering dianggap hama dan diburu.

Jadi, konflik lahan di Kalteng ini bukan cuma konflik agraria, tapi juga konflik ekologi. Kalau nggak ada solusi, bukan cuma masyarakat adat yang terus menderita, tapi juga satwa langka yang makin dekat dengan kepunahan.

Harusnya Bisa Diselesaikan Begini…

Banyak pihak bilang, konflik lahan sawit nggak bisa cuma ditangani dengan “tangkap dan penjarakan”. Itu cuma mematikan gejala, bukan mengobati penyakit. Ada beberapa langkah hukum yang sebenarnya bisa dijalankan:

Evaluasi izin HGU
Perlindungan hak masyarakat adat
Mediasi independen
Penegakan hukum lingkungan
Restorative justice dalam kasus agraria

Kesimpulan

Kasus penjarahan sawit di Kalimantan Tengah nunjukin wajah buram konflik agraria di Indonesia. Warga yang merasa berhak malah dikriminalisasi, perusahaan jalan terus dengan izinnya, hutan rusak, satwa punah, dan negara sering telat hadir.

Padahal, kalau mau serius, negara bisa jadi penengah yang adil: mengakui hak masyarakat, memastikan perusahaan patuh, dan menjaga kelestarian hutan. Karena pada akhirnya, tanah itu bukan cuma soal sawit atau sertifikat. Tanah adalah soal hidup, identitas, dan masa depan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *