• October 7, 2025
  • osplaw
  • 0

Program Makan Bergizi Gratis: Janji yang Tidak Sesuai Realita

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pada masa pemerintahan Presiden Prabowo pada mulanya diproyeksikan sebagai lompatan besar dalam pemenuhan hak gizi anak bangsa. Dengan target puluhan juta penerima manfaat dan anggaran hingga Rp 400 triliun, MBG diklaim sebagai senjata untuk menurunkan angka stunting dan memperkuat ketahanan sumber daya manusia. Secara normatif, program ini dilandaskan pada amanah UUD 1945 Pasal 28H yang mengatur hak konstitusional warga negara atas kesehatan, serta diperkuat oleh UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, fakta lapangan memperlihatkan adanya kesenjangan di antara janji konstitusional dan pelaksanaan program itu sendiri. Alih-alih menyehatkan, MBG justru memunculkan sederet masalah hukum: keracunan massal, menu seadanya yang jauh dari standar gizi, risiko korupsi sistemik, sampai penyimpangan regulasi yayasan dalam Dapur BGN.

Keracunan Massal dan Menu yang Menyiksa Hak Anak

Kasus keracunan massal yang menimpa 37 siswa di Tlanakan, Pamekasan menjadi salah satu indikasi bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih jauh dari aman. Alih-alih mendapatkan manfaat gizi, anak-anak justru harus dilarikan ke rumah sakit karena mual, muntah, hingga diare setelah menyantap makanan yang disediakan dalam program tersebut. Dari sisi hukum, peristiwa ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (due diligence) yang wajib dijalankan setiap penyelenggara program publik. PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan secara tegas mewajibkan bahwa pangan yang beredar harus aman dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang membahayakan kesehatan. Apabila penyelenggara lalai hingga menimbulkan korban, maka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan Pasal 204 KUHP yang mengancam pidana bagi pihak yang mengedarkan makanan berbahaya.

Dari perspektif perlindungan anak, kejadian seperti ini jelas bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan khusus dari ancaman kesehatan akibat kelalaian orang dewasa maupun negara.

Di sisi lain, persoalan kualitas gizi juga tidak kalah memprihatinkan. Laporan dari Kabupaten Sampang memperlihatkan bahwa menu MBG yang disajikan di sejumlah sekolah hanya berupa ayam kecil, telur puyuh, dan jeruk keriput. Menu seperti ini jauh dari prinsip gizi seimbang yang diatur dalam Permenkes No. 41 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap penyediaan makanan memperhatikan kecukupan energi, keseimbangan mikronutrien, serta variasi pangan. Ketika anak-anak hanya disuguhi menu seadanya yang tidak layak konsumsi, tujuan mulia MBG berubah menjadi sekadar formalitas untuk memenuhi kewajiban laporan program kerja pemerintah. Praktik ini adalah bentuk maladministrasi, yaitu penyelenggaraan layanan publik yang menyimpang dari standar mutu dan kepatutan.

Dari perspektif hak asasi manusia, situasi ini juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban internasional Indonesia. Melalui ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) lewat UU No. 11 Tahun 2005, negara berkomitmen untuk menjamin hak setiap orang atas pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Ketika MBG dijalankan dengan standar keamanan rendah dan kualitas gizi yang buruk, maka negara secara langsung melanggar kewajiban internasional tersebut. Hal ini dapat menimbulkan class action dari masyarakat sipil atau gugatan ke forum internasional terkait hak-hak yang dilanggar.

Perbandingan dengan negara lain semakin memperlihatkan kelemahan tata kelola MBG. Di Jepang, School Lunch Act mengatur sejak 1954 bahwa menu makan siang sekolah disusun oleh ahli gizi, dipasok dari petani lokal, dan diperiksa kualitasnya setiap hari. Sementara di Amerika Serikat, National School Lunch Program (NSLP) mensyaratkan setiap porsi memenuhi standar USDA terkait proporsi protein, sayur, buah, dan susu. Pemerintah federal bahkan rutin melakukan inspeksi dan audit terbuka. Kontras dengan itu, MBG di Indonesia dijalankan dengan minim regulasi, pengawasan lemah, dan tanpa keterlibatan ahli gizi secara sistematis.

Surat Pernyataan MTsN Brebes: Antara Perlindungan atau Pelepasan Tanggung Jawab?

Salah satu permasalahan yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana dikutip dari kompas.com memperlihatkan problem serius dalam tata kelola hukum dan etika program ini. Surat pernyataan yang beredar kepada orang tua murid menimbulkan kontroversi lantaran isinya meminta wali murid untuk tidak menggugat pihak sekolah apabila terjadi keracunan makanan akibat konsumsi MBG. Tidak hanya itu, surat tersebut bahkan mencantumkan daftar risiko yang harus ditanggung orang tua, mulai dari gangguan pencernaan, alergi, kontaminasi, hingga keracunan karena kelalaian pihak ketiga. Orang tua juga diwajibkan membayar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.

Secara substansi, surat ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah pemerintah dan sekolah sedang berupaya melindungi anak-anak penerima manfaat atau justru mengalihkan tanggung jawab hukum kepada orang tua murid? Dari perspektif hukum perdata, pernyataan semacam ini bisa ditafsirkan sebagai upaya waiver of liability (pelepasan tanggung jawab secara sepihak) yang pada hakikatnya bertentangan dengan asas perlindungan konsumen dalam UU No. 8 Tahun 1999 serta prinsip hak anak atas kesehatan sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak-anak sebagai kelompok rentan tidak boleh dijadikan subjek eksperimen birokrasi yang membebankan risiko kesehatan kepada orang tua.

Meski pihak Badan Gizi Nasional (BGN) buru-buru melakukan klarifikasi bahwa surat tersebut hanyalah bentuk pendataan alergi siswa, fakta bahwa surat itu dicetak dengan kop resmi dan memuat klausul pelepasan tanggung jawab memperlihatkan adanya kekacauan komunikasi dan tata kelola di tingkat pelaksana. BGN bahkan menegaskan tidak pernah melepaskan tanggung jawab jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan, namun hal ini tak menutup kesan bahwa praktik administratif di lapangan bisa menjelma menjadi instrumen yang melanggar hak- hak warga negara.

Kejadian di Brebes ini menunjukkan bagaimana MBG berpotensi bergeser dari program sosial yang menjanjikan gizi untuk anak-anak menjadi program yang mencederai hak penerima manfaat. Alih-alih membangun kepercayaan, formulir pernyataan semacam ini justru menimbulkan ketakutan: orang tua dipaksa menerima risiko kesehatan anak tanpa jaminan keamanan pangan yang memadai, dan pada saat bersamaan tetap menanggung biaya tambahan jika terjadi kerusakan perlengkapan.

Dalam konteks hukum publik, surat ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi yang melanggar asas-asas pelayanan publik. Ombudsman RI bisa masuk untuk memeriksa dugaan penyimpangan prosedur. Sementara dalam konteks hukum pidana, apabila terbukti ada keracunan akibat kelalaian dalam distribusi atau pengolahan makanan, pihak penyedia maupun pengawas program tetap dapat dijerat Pasal 204 KUHP tentang pemberian makanan berbahaya, meskipun sudah ada “surat pernyataan” dari orang tua. Artinya, formulir ini sama sekali tidak bisa membebaskan tanggung jawab hukum negara.

Risiko Korupsi Sistemik: Laporan Transparency International Indonesia

Di balik klaim mulia program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai solusi penurunan stunting dan penguatan kualitas sumber daya manusia, terdapat ancaman serius berupa korupsi sistemik. Laporan Transparency International Indonesia (TII) melalui kajian Corruption Risk Assessment (CRA) menyingkap potensi kerentanan yang mengakar dalam desain dan implementasi program. Tidak hanya sekadar masalah teknis, MBG juga beresiko menjadi ladang rente politik dan ekonomi, atau praktik memanfaatkan program sosial untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan politik tanpa memberikan manfaat yang sebanding kepada masyarakat atau penerima manfaat. mengingat besarnya alokasi anggaran dan luasnya jaringan penerima manfaat yang mencapai 82,9 juta orang. Rente ekonomi terjadi ketika pengelola dan pemodal bisnis mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat menjadi keuntungan pribadi. Ini membuka celah bagi konglomerasi bisnis yang berafiliasi dengan penyelenggara program untuk menguasai kontrak dan aliran dana besar, yang seharusnya digunakan untuk gizi anak-anak Indonesia. Dalam hal ini, investor dan pemodal menjadi pemenang utama, sementara masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat terabaikan.

Sementara itu, rente politik terjadi ketika aktor politik, baik yang berasal dari lembaga negara maupun pihak swasta yang memiliki afiliasi dengan politisi atau pejabat tinggi, menggunakan program ini untuk memperkuat kekuasaan atau mendulang suara politik melalui pengaruh terhadap keputusan pengadaan barang/jasa dan distribusi MBG. Modus ini memungkinkan mereka untuk menangkap peluang bisnis dalam program yang seharusnya fokus pada pelayanan publik.

Salah satu permasalahannya adalah ketiadaan regulasi pelaksana yang memadai. Hingga pertengahan 2025, MBG masih berjalan tanpa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum utama, melainkan hanya berlandaskan petunjuk teknis internal. Kekosongan regulasi ini menimbulkan problem akuntabilitas: siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan, distribusi, dan pengawasan tidak jelas. Akibatnya, koordinasi antar lembaga berjalan tambal sulam, dan mekanisme pertanggungjawaban hukum menjadi kabur. Dari perspektif hukum administrasi, situasi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Permasalahan lainnya adalah konflik kepentingan kronis dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Banyak pengelola SPPG diketahui berafiliasi dengan aktor politik, militer, dan kepolisian. Misalnya, aparat kepolisian yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban lalu lintas justru dilibatkan dalam distribusi MBG, yang jelas melenceng dari tugas pokok dan fungsi institusi. Fenomena ini menciptakan akses preferensial bagi kelompok tertentu, merusak prinsip meritokrasi, serta menggerus asas netralitas birokrasi. Secara hukum, praktik ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk konflik kepentingan yang dilarang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Tidak kalah serius adalah kerentanan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). CRA TII menemukan bahwa proses pengadaan untuk MBG berlangsung tanpa transparansi, dokumentasi terbuka, maupun basis data publik. Padahal, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, sektor PBJ merupakan penyumbang terbesar kasus suap dan gratifikasi di Indonesia. Dengan anggaran MBG mencapai ratusan triliun rupiah, kelemahan PBJ menjadikan program ini lahan basah yang rawan dimanipulasi melalui mark-up, pengadaan fiktif, maupun kolusi tender. Secara hukum, hal ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kelemahan pengawasan semakin memperparah situasi. Minimnya mekanisme kontrol membuka peluang praktik mark-up harga dan penggunaan bahan pangan kualitas rendah, yang secara langsung berdampak pada kesehatan anak-anak penerima manfaat. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga kerugian immateriil berupa hilangnya kepercayaan publik terhadap negara. Lebih jauh, CRA menghitung potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,8 miliar per tahun di setiap SPPG, dengan risiko defisit anggaran melebar hingga 3,6% PDB—melampaui batas maksimal 3% PDB sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Jika dicermati, pola kerentanan MBG mirip dengan kasus korupsi di program sosial lain, seperti skandal bansos COVID-19 (2020) yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Sosial. Sama-sama terjadi karena lemahnya regulasi, konflik kepentingan, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan. Artinya, risiko MBG bukan sekadar potensi, tetapi realitas yang bisa berulang bila tidak segera dikoreksi. Dari perspektif hukum, seluruh indikasi ini jelas menyentuh ranah UU Tipikor. Manipulasi tender, konflik kepentingan, dan mark-up bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat, termasuk pidana penjara bagi pejabat maupun penyedia jasa yang terlibat. Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat dijadikan dasar gugatan, karena korupsi dalam pengadaan pangan berdampak langsung pada hak konsumen (anak-anak) untuk memperoleh makanan aman dan berkualitas.

Dapur BGN: Yayasan Nirlaba Jadi Korporasi

Program Dapur Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan gizi rakyat Indonesia, dengan tujuan menurunkan stunting dan memastikan setiap anak mendapat asupan gizi yang layak. Namun, kenyataan yang terungkap jauh dari harapan. Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengungkap bahwa 90% skema Dapur BGN dijalankan seperti bisnis yayasan, menjadikan proyek yang seharusnya berorientasi sosial justru dipelintir menjadi mesin pencetak keuntungan bagi segelintir kelompok. Secara prinsip, yayasan seharusnya berfungsi untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Namun dalam praktiknya, yayasan yang seharusnya nirlaba ini telah berubah wajah menjadi korporasi yang mengedepankan keuntungan. Dana APBN yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru dialihkan ke kontrak jangka panjang dengan yayasan bisnis, yang lebih menguntungkan pemodal besar daripada rakyat yang membutuhkan.

Dalam pelaksanaan MBG, anggaran sebesar Rp 15.000 per porsi seharusnya mencakup berbagai komponen, dari bahan baku hingga biaya operasional. Namun, alokasi tersebut dibebankan dalam struktur biaya yang tidak transparan dan menguntungkan para investor. Berdasarkan penjelasan Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, rincian anggaran tersebut terbagi menjadi:

  1. Rp 2.000 untuk biaya sewa: Biaya ini mencakup sewa gedung, tanah, peralatan, dan ompreng. Biaya sewa ini langsung mengalir ke mitra yayasan, yang dalam beberapa kasus, adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis. Sebagai contoh, investasi awal untuk dapur bisa mencapai Rp 3-4 miliar. Ketika skema bisnis ini tidak transparan, dana yang seharusnya dialokasikan untuk membangun dapur fisik atau menjamin kualitas bahan makanan malah menjadi pengganti keuntungan bagi investor.

  2. Rp 3.000 untuk biaya operasional: Ini mencakup biaya karyawan, listrik, gas, transportasi, dan operasional dapur lainnya. Meskipun penting, anggaran ini sering kali tidak mencukupi untuk menciptakan operasional yang efektif dan efisien, sehingga kualitas makanan yang disediakan jauh dari standar yang diharapkan.

  3. Rp 10.000 untuk bahan baku: Alokasi ini seharusnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang bergizi, namun kenyataannya hanya Rp 7.000–8.000 yang dialokasikan untuk bahan baku. Akibatnya, menu yang disajikan jauh dari gizi seimbang dan tidak mencukupi kebutuhan anak-anak yang harusnya mendapat makanan bergizi setiap hari.

Dalam praktiknya, Rp 15.000 per porsi yang dibayar pemerintah hanya menyisakan Rp 8.000 yang sampai ke pelaksana lapangan, dengan sejumlah besar dana justru dialihkan ke biaya-biaya yang tidak terkait langsung dengan peningkatan kualitas pangan. Fenomena ini tidak hanya merugikan program MBG, tetapi juga memperlihatkan adanya penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Apa yang terjadi di Dapur BGN jelas mengindikasikan adanya konflik kepentingan. Pemodal besar yang berinvestasi di yayasan untuk mendapatkan keuntungan jangka panjang jauh lebih diuntungkan dibandingkan dengan rakyat yang semestinya menjadi penerima manfaat. Dengan anggaran ratusan triliun rupiah, MBG tidak hanya menjadi ajang bisnis, tetapi menyisakan dana yang seharusnya digunakan untuk gizi anak-anak.

Pengelolaan yang tidak transparan, dengan mark-up biaya sewa dan gratifikasi terselubung, mengarah pada penyalahgunaan dana publik yang merugikan. Ini adalah kejahatan birokrasi, di mana sistem seharusnya melayani rakyat, tetapi malah dijadikan ajang untuk memperkaya segelintir orang. Dalam hal ini, negara jelas telah mengkhianati amanah konstitusi dan mengorbankan hak anak bangsa demi keuntungan golongan tertentu.

Penyimpangan ini bukan hanya soal uang yang bocor, tetapi juga berimbas pada kualitas gizi yang diterima anak-anak. Ratusan triliun rupiah seharusnya digunakan untuk membangun dapur fisik dan memastikan standar makanan yang layak bagi generasi bangsa. Namun, kenyataannya anggaran tersebut lebih banyak digunakan untuk biaya sewa dan operasional yang tidak relevan dengan tujuan utama program. Akibatnya, anak-anak yang menjadi penerima manfaat MBG justru mendapatkan makanan yang buruk kualitasnya, jauh dari standar gizi yang ditetapkan oleh Permenkes No. 41 Tahun 2014. Bahkan, apabila kita bandingkan dengan program-program makanan bergizi di negara lain, seperti School Lunch Program di Amerika Serikat atau School Lunch Act di Jepang, yang menyarankan standar ketat tentang gizi dan kualitas pangan, MBG jelas tertinggal jauh. Negara lain memastikan makanan untuk anak-anak sekolah memenuhi standar gizi seimbang, sementara di Indonesia, program yang dimaksudkan untuk kesehatan justru berbalik menjadi proyek korporasi yang memperburuk ketahanan gizi anak-anak.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

Berbagai masalah dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dari keracunan massal, menu ala kadarnya, risiko korupsi, sampai praktik yayasan ala korporasi dalam Dapur BGN, menunjukkan adanya pelanggaran sistemik dalam aspek hukum dan tata kelola. Oleh karena itu, diperlukan upaya hukum yang menyeluruh, di antaranya adalah:

1. Jalur Administratif

Langkah pertama yang dapat ditempuh masyarakat adalah menggunakan mekanisme administratif. Orang tua korban keracunan atau pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan penyelenggara ke Dinas Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedua lembaga ini memiliki kewenangan investigasi, pengambilan sampel makanan, dan pemberian sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Selain itu, dugaan maladministrasi, seperti menu tidak sesuai standar gizi atau pemaksaan tanda tangan surat pernyataan bermaterai, dapat dilaporkan ke Ombudsman RI. Ombudsman berwenang memberikan rekomendasi korektif yang bersifat mengikat secara moral maupun administratif.

Lebih jauh, publik juga dapat mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) MBG sebagai payung hukum resmi. Selama ini, MBG berjalan hanya berdasarkan petunjuk teknis internal, yang membuat mekanisme akuntabilitas kabur. Tanpa regulasi formal, pertanggungjawaban hukum menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

2. Jalur Perdata

Dari sisi perdata, orang tua korban keracunan dapat mengajukan gugatan perdata, baik secara individu maupun melalui class action. Dasar hukumnya adalah Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti. Gugatan ini dapat mencakup kerugian materiil, seperti biaya pengobatan, dan kerugian immateriil, seperti trauma psikologis anak.

Praktik gugatan massal semacam ini pernah dilakukan dalam kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang atau pabrik, dan hasilnya mampu memberikan tekanan signifikan pada pihak tergugat. Dalam konteks MBG, class action orang tua murid bisa menjadi langkah strategis untuk menegakkan akuntabilitas hukum, sekaligus menjadi preseden penting bagi perlindungan hak anak atas pangan yang sehat dan bergizi.

3. Jalur Pidana

Jika terdapat unsur kelalaian berat atau kesengajaan, maka penyedia makanan maupun pejabat terkait dapat dijerat dengan hukum pidana. Pasal 204 KUHP memberikan ancaman pidana berat kepada pihak yang menjual atau memberikan makanan berbahaya, bahkan hingga 15 tahun penjara jika menyebabkan kematian. Selain itu, jika terbukti ada praktik korupsi — seperti mark- up harga, kolusi dalam pengadaan, atau gratifikasi terselubung — maka pelaku dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Isu penggunaan minyak babi dalam ompreng MBG juga membuka jalur pidana baru. Jika terbukti ada penipuan label halal, maka hal tersebut dapat dijerat dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bahkan dikombinasikan dengan ketentuan pidana penipuan dalam KUHP. Hal ini sangat penting mengingat mayoritas penerima manfaat MBG adalah anak-anak Muslim, sehingga dimensi halal-haram tidak bisa dipandang remeh.

Penutup: Program Sosial atau Mesin Rente?

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari mandat konstitusi untuk menjamin hak anak bangsa atas pangan sehat, bergizi, dan aman. Dengan anggaran jumbo hingga Rp 400 triliun dan target puluhan juta penerima manfaat, program ini semestinya menjadi instrumen negara dalam menurunkan stunting serta memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, implementasi di lapangan memperlihatkan jurang lebar antara janji konstitusional dan realitas praktik, yang justru menjerumuskan MBG ke dalam berbagai masalah hukum serius.

Kasus keracunan massal di Pamekasan dan menu ala kadarnya di Sampang membuktikan rapuhnya standar keamanan pangan dan lemahnya pemenuhan gizi seimbang. Dari sisi hukum, hal ini merupakan pelanggaran terhadap PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, UU Perlindungan Anak, serta komitmen internasional Indonesia melalui ICESCR. Fakta tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya lalai, tetapi juga gagal menjalankan kewajiban due diligence dalam melindungi anak-anak dari ancaman kesehatan.

Laporan Transparency International Indonesia (TII) semakin menyingkap sisi gelap MBG: absennya regulasi formal, konflik kepentingan kronis, dan pengadaan barang/jasa yang rawan manipulasi. Potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah per tahun per unit pelaksana, dengan risiko defisit melampaui batas UU Keuangan Negara, menegaskan bahwa MBG adalah proyek rentan korupsi sistemik. Dari perspektif hukum, ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, tetapi indikasi kuat tindak pidana korupsi yang menyentuh ranah UU Tipikor.

Program Dapur BGN memperburuk keadaan dengan memperlihatkan anomali hukum. Yayasan nirlaba yang seharusnya berfungsi sosial justru berubah menjadi korporasi berkedok filantropi, mengelola kontrak triliunan rupiah dengan pola bisnis jangka panjang. Skema biaya yang menyamarkan gratifikasi dan keterlibatan pemodal dalam investasi yayasan menandakan terjadinya penyimpangan regulasi, maladministrasi APBN, sekaligus membuka pintu korupsi. Hal ini tidak hanya melanggar UU Yayasan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik karena negara membiarkan hak anak atas gizi dikomodifikasi demi keuntungan segelintir kelompok.

MBG bukan sekadar menghadapi masalah teknis, melainkan pelanggaran sistemik dalam aspek hukum, tata kelola, dan etika publik. Upaya hukum yang dapat ditempuh tidak bisa parsial, melainkan harus lintas jalur: administratif melalui Dinas Kesehatan, BPOM, dan Ombudsman; perdata melalui gugatan class action orang tua korban; pidana dengan penerapan Pasal 204 KUHP dan UU Tipikor.

Dengan demikian, MBG kini berada di persimpangan jalan. Jika tidak disertai dengan regulasi yang jelas, transparansi dalam pengadaan, pengawasan independen, serta penegakan hukum tanpa kompromi, MBG hanya akan menjadi proyek gagal sekaligus ladang rente baru yang memperbesar luka hukum, politik, dan moral bangsa. Negara harus memilih antara menegakkan konstitusi dengan benar atau membiarkan MBG menjadi sejarah buruk bahwa program sosial dapat dipelintir menjadi alat konsolidasi kekuasaan dan korupsi sistemik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *