• September 14, 2025
  • osplaw
  • 0

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 sedang jadi bahan perdebatan. DPR mengklaim sudah ada banyak terobosan: CCTV di ruang tahanan, perlindungan kelompok rentan, penguatan advokat, hingga keadilan restoratif. Tapi, jika ditelaah secara lebih detail, klaim itu terlalu manis di mulut. Faktanya, masih ada sederet pasal bermasalah yang justru berpotensi mengancam hak warga negara.

Setidaknya terdapat ada sembilan isu krusial dalam RUU KUHAP 2025 yang harus dibenahi.

Kalau tidak, KUHAP baru bisa jadi “produk hukum yang indah di kertas tapi mengancam hak warga negara di lapangan.”

1. Laporan Masyarakat yang Gampang Mentok

Salah satu problem lama KUHAP adalah laporan masyarakat yang diabaikan aparat. Di RUU KUHAP 2012, persoalan ini coba diatasi lewat Pasal 12, yang memberi hak korban untuk membawa laporan ke penuntut umum jika polisi diam saja.

Sayangnya, aturan seperti itu hilang di RUU 2025. Pasal 23 hanya bilang kalau laporan tak ditanggapi, korban bisa mengadu ke atasan penyidik. Tapi, tidak ada kewajiban jelas bagi aparat untuk menindaklanjutinya. Artinya, korban tetap bisa terkatung-katung tanpa kepastian hukum.

Pada RUU KUHAP 2012, Pasal 12 mengatur bahwa jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh polisi, korban atau pihak yang melaporkan dapat mengadu langsung kepada penuntut umum.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan yang tidak ditanggapi oleh penyidik tetap mendapat perhatian dan tindak lanjut yang adil dari pihak yang lebih tinggi. Hal ini memberi korban jalan untuk mendapatkan keadilan jika polisi atau penyidik tidak bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 23 dalam RUU KUHAP 2025 mengubah aturan tersebut dengan memberikan mekanisme pengaduan yang lebih terbatas. Jika laporan tidak ditanggapi, korban hanya bisamengadu kepada atasan penyidik, tanpa ada kewajiban yang jelas bagi aparat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini berpotensi menghilangkan kepastian hukum bagi korban, mengingat tidak adanya jaminan bahwa laporan yang dilaporkan ke atasan penyidik akan segera diproses. Dengan menghapus ketentuan untuk melapor langsung ke penuntut umum, RUU KUHAP 2025 cenderung melemahkan perlindungan terhadap hak-hak korban, karena mekanisme pengaduan ini lebih rentan untuk diabaikan oleh aparat yang berwenang.

2. Judicial Scrutiny yang Menghilang

RUU KUHAP 2012 pada Pasal 68 dan Pasal 75 mencantumkan konsep hakim pemeriksa pendahuluan untuk menguji apakah tindakan yang diambil oleh aparat seperti penangkapan dan penyitaan sudah sesuai dengan hukum atau tidak. Konsep ini memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dapat diawasi oleh seorang hakim, yang bertugas untuk menilai apakah tindakan tersebut sah dan tidak melanggar hak asasi seseorang. Pasal-pasal ini memberi ruang bagi sistem peradilan untuk mengawasi secara langsung dan memeriksa kewajaran dari tindakan aparat terhadap tersangka.

Namun, di RUU KUHAP 2025, konsep hakim komisaris / hakim pemeriksa pendahuluan yang sempat diusulkan di draf 2012 malah dihapus. Satu-satunya mekanisme yang tersisa hanyalah praperadilan (Pasal 149–153), itu pun dengan lingkup yang sangat terbatas. Bahkan Pasal 149 ayat (1) huruf a justru mempersempit ruang praperadilan dengan mengatakan bahwa upaya paksa yang sudah mendapat izin Ketua PN tidak bisa digugat lagi. Padahal Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 21/PUU-XII/2014 sudah memperluas objek praperadilan.

3. Upaya Paksa: Aturan Karet dan Minim Kontrol

RUU KUHAP 2012 memberikan ketentuan yang lebih ketat terkait dengan penggunaan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Pasal 17 mengatur bahwa tindakan penangkapan hanya bisa dilakukan setelah adanya izin dari pengadilan, kecuali jika tertangkap tangan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang mengharuskan adanya persetujuan pengadilan dalam tindakan yang dapat membatasi kebebasan individu. Selainitu, pasal-pasal terkait penahanan mewajibkan hakim untuk memeriksa kembali alasan penahanan dalam jangka waktu yang jelas.

Di sisi lain, RUU KUHAP 2025 memberikan kewenangan yang lebih besar kepada aparat untuk melakukan upaya paksa, termasuk penangkapan, tanpa harus mendapatkan izin pengadilan dalam banyak kasus. Misalnya, Pasal 89 mengatur bahwa penangkapan hanya membutuhkan izin pengadilan jika tidak dilakukan “tertangkap tangan,” yang bertentangan dengan standar HAM internasional yang mengharuskan izin pengadilan untuk semua penangkapan. Kemudian, Pasal 90 ayat (3) RUU KUHAP mengatur batasan waktu penangkapan 1 hari namun dapat diperpanjang tanpa batasan hari, selama dihitung sebagai masa penahanan. Hal ini dapat berisiko pada penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat yang berwenang, karena tidak ada batasan yang jelas mengenai waktu yang diperlukan untuk penahanan atau pemeriksaan.

Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 9 ayat (1), ditegaskan bahwa “no one shall be subjected to arbitrary arrest or detention”. Semua bentuk penangkapan, baik yang dilakukan karena tertangkap tangan maupun melalui proses penyelidikan, tetap harus berada di bawah pengawasan yudisial (judicial authorization). Selain itu Pasal 9 ayat (3) ICCPR juga mengatur “anyone arrested or detained on a criminal charge shall be brought promptly before a judge or other officer authorized by law to exercise judicial power and shall be entitled to trial within a reasonable time or to release”. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada penangkapan sewenang-wenang, menjamin hak atas kebebasan individu, dan memberi ruang bagi lembaga independen (hakim) untuk menilai sah atau tidaknya tindakan aparat.

Ketidakjelasan dalam Pasal 89 juga berdampak pada hak-hak lanjutan tersangka. Jika penangkapan dilakukan tanpa izin pengadilan, maka ada risiko tersangka tidak segera dihadapkan ke pengadilan dalam waktu 48 jam sebagaimana diatur standar internasional. Padahal, prinsip habeas corpus mengharuskan seseorang yang ditangkap segera dibawa ke hadapan hakim, dan pengadilan harus menilai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan menguji kebutuhan penahanan di depan sidang imparsial yang terbuka untuk umum.

4. Peran Advokat yang Dipersempit

Pada RUU KUHAP 2012, advokat berperan secara aktif dalam mendampingi tersangka selama penyidikan. Pasal 56 mengatur bahwa advokat memiliki hak untuk mendampingi tersangka di setiap tahapan penyidikan, mendengarkan serta melihat jalannya pemeriksaan, serta memberi pendapat mengenai prosedur yang dijalani. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi tersangka, memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati selama proses hukum.

Advokat seharusnya jadi “tembok penyeimbang” antara negara dan warga. Tapi RUU KUHAP 2025 malah mengebiri peran advokat. Pasal 33 menyebutkan advokat saat mendampingi tersangka di penyidikan hanya boleh melihat dan mendengar, serta menyatakan keberatan kalau ada pertanyaan intimidatif. Jadi, mirip penonton saja.

Lebih parah lagi, Pasal 142 ayat (3) huruf b melarang advokat memberi pendapat di luar pengadilan tentang kasus kliennya. Bayangkan, advokat tidak boleh bicara ke media? Itu jelas melanggar kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan UU Advokat.

Selain itu, Pasal 146 ayat (4) memungkinkan tersangka menolak pendampingan hukum. Dalam praktik, seringkali penolakan ini dipaksa atau dimanipulasi. Parahnya, tidak ada konsekuensi hukum jika hak bantuan hukum dilanggar.

5. Investigasi Khusus yang Rawan Menjebak

Dalam RUU KUHAP 2012, teknik investigasi khusus ini tidak diatur secara eksplisit. Namun, dalam praktiknya, teknik undercover buy diatur dalam Pasal 75 huruf j Undang-Undang Narkotika, yang memperbolehkan tindakan tersebut dilakukan atas perintah tertulis dari pimpinan.

Pengaturan ini juga meliputi teknik controlled delivery, yang memungkinkan penyerahan barang bukti di bawah pengawasan untuk mengungkap jaringan kejahatan. Teknik ini digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional, namun penggunaannya harus sangat terbatas dan akuntabilitasnya harus terjamin.

Pasal 16 RUU KUHAP 2025 mengizinkan teknik undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) bahkan di tahap penyelidikan.

Masalahnya, tahap penyelidikan belum tentu ada tindak pidana. Di dalam RUU KUHAP 2025, teknik-teknik ini diatur lebih longgar, memungkinkan mereka digunakan bahkan pada tahap penyelidikan tanpa pengawasan yang memadai. Ketika tidak ada pengaturan yang ketat, tindakaninvestigasi ini bisa melibatkan risiko besar penyalahgunaan. Penegak hukum mungkin saja mengarahkannya kepada pihak yang tidak bersalah atau memaksakan situasi untuk menjebak seseorang untuk terlibat dalam tindak pidana. Oleh karena itu, teknik-teknik ini sangat rawan menjadi alat untuk memerangkap masyarakat yang tidak berdaya, padahal dalam sistem hukum yang adil, setiap tindakan harus selalu mengedepankan prinsip due process of law.

6. Sidang Elektronik Tanpa Aturan Main

Sidang elektronik dalam RUU KUHAP 2025 dibuka dalam Pasal 138 ayat (2) huruf d, Pasal 191 ayat (2), dan Pasal 223, namun tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” yang memungkinkan dilakukannya sidang elektronik. Tanpa batasan yang jelas, sidang elektronik bisa digunakan secara sewenang-wenang oleh hakim, mengurangi prinsip transparansi dan keterbukaan publik dalam proses peradilan. Kita sudah lihat saat pandemi: jaringan buruk, akses publik terbatas, bahkan sidang jadi tidak transparan. Prinsip “sidang terbuka untuk umum” bisa tergerus begitu saja.

7. Restorative Justice yang Keliru Kaprah

RUU KUHAP 2025 mencampuradukkan konsep restorative justice dengan diversi, bahkan memungkinkan penghentian perkara sejak tahap penyelidikan. Pasal 74–83 RUU KUHAP 2025 memperkenalkan konsep ini secara lebih luas namun dengan potensi disalahgunakan.

Penyalahgunaan konsep ini bisa berisiko pada pemerasan atau intimidasi oleh aparat terhadap tersangka, karena tidak ada pengawasan yang memadai. Pembahasan ini juga berisiko menciptakan ketidakpastian hukum, karena bisa saja perkara dihentikan tanpa adanya evaluasi yang cukup terhadap dampaknya terhadap korban.

Pasal 74–83 mencampuradukkan konsep restorative justice (pemulihan korban) dengan diversi (penghentian perkara). Bahkan, penghentian perkara bisa dilakukan sejak penyelidikan.

Konsep ini keliru dan berisiko. Bukannya memulihkan korban, mekanisme ini bisa jadi pintu masuk pemerasan atau intimidasi oleh aparat.

8. Hak Korban dan Kelompok Rentan Masih Simbolis

RUU KUHAP memang mencantumkan hak-hak korban, saksi, dan kelompok rentan (Pasal 134– 139). Tapi masalahnya: tidak ada penjelasan siapa yang wajib memenuhi hak-hak tersebut.

Soal restitusi pun bermasalah. Pasal 175 ayat (7) menyebut jika harta terpidana tidak cukup, maka diganti pidana penjara. Akibatnya, korban tetap tidak mendapat ganti rugi. Padahal ada konsep dana abadi di Pasal 168–169, tapi malah tidak bisa digunakan untuk restitusi korban.

Penutup

RUU KUHAP 2025 terdiri dari 334 Pasal, namun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RUU KUHAP 2025 yang diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej,

pada rapat kerja bersama Komisi III DPR 8 Juli 2025 setidaknya memuat sebanyak 1.676 poin pada bagian batang tubuh dan 642 poin pada bagian penjelasan yang perlu dibahas. Di sisi lain, DPR menargetkan pembahasan RUU KUHAP 2025 selesai dalam dua masa sidang saja agar dapat disahkan sekitar Oktober – November 2025. Kalau dipaksakan, jangan kaget kalau hasilnya bukan pembaruan hukum acara pidana, tapi pelembagaan ketidakadilan. Jika pasal-pasal bermasalah ini tidak dibenahi, yang lahir justru KUHAP baru yang lebih represif dibanding yang lama.

Pembahasan RUU KUHAP 2025 tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, harus melibatkan publik, diuji secara kritis, dan mengutamakan perlindungan hak asasi. Kalau tidak, reformasi hukum pidana yang kita harapkan bisa berubah jadi bencana hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *