- September 17, 2025
- osplaw
- 0
Aksi demonstrasi besar-besaran yang mengguncang Indonesia pada akhir Agustus 2025 bukan hanya cerminan kekecewaan terhadap kondisi sosial dan ekonomi, tetapi juga suara Masyarakat atas tuntutan mendalam terhadap perubahan dalam sistem hukum negara. Salah satu permasalahan yang digugat adalah lambatnya pengesahan
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP), yang menjadi harapan untuk menanggulangi kejahatan ekonomi yang terus merugikan negara.
RUU ini pertama kali disusun pada tahun 2008 dan hampir dua dekade berlalu sebelum akhirnya berhasil dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun, pembahasan mengenai RUU ini di DPR masih berjalan lambat, bahkan pada masa jabatannya Presiden Joko Widodo pernah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
Keengganan DPR untuk menyepakati RUU PATP ini menambah ketegangan di kalangan masyarakat, mengingat norma unexplained wealth yang terkandung di dalamnya bisa berdampak langsung pada pejabat publik, termasuk anggota dewan yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan pendapatan atau LHKPN mereka.
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset adalah sebuah regulasi yang memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana. Hal ini penting untuk mengatasi praktik korupsi dan kejahatan ekonomi yang sering kali sulit ditindak karena pelaku menyembunyikan hasil kejahatannya dalam bentuk aset yang sulit dilacak. RUU ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang mengharuskan negara memiliki instrumen hukum untuk perampasan aset hasil tindak pidana.
Urgensi RUU Perampasan Aset juga tidak terlepas dari salah satu prinsip yang terkandung dalam rancangan undang-undang ini, yaitu asas Non-Conviction-Based (NCB). RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, tanpa menunggu adanya putusan pidana. Hal ini bertujuan untuk mengatasi praktik kejahatan ekonomi yang sering kali sulit ditindak, karena pelaku dapat dengan mudah menyembunyikan hasil kejahatannya dalam bentuk aset yang sulit dilacak.
Urgensi Penerapan Asas Non-Conviction-Based (NCB)
Salah satu pokok yang menjadi pembahasan penting dalam RUU PATP adalah penerapan asas Non-Conviction-Based (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Norma ini memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana, yang dapat mempercepat pemulihan kerugian negara. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, perampasan aset seharusnya berfokus pada hasil kejahatan, bukan pada pemidanaan pelaku. Dengan kata lain, proses perampasan aset dapat dilakukan meskipun belum ada vonis pidana, yang berfokus pada pemulihan kerugian negara, bukan pada hukuman penjara bagi pelaku.
“NCB (Non-Conviction Based) itu fungsinya asetnya dirampas dulu, kasus pidana belum ada jadi spiritnya bukan hukum orang masuk penjara, tapi uang negara kembali,” jelas Jamin Ginting. Ini menekankan bahwa tujuan utama dari perampasan aset adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana, khususnya dalam kasus korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Untuk menjadikan RUU PATP efektif, pengaturannya perlu diperbaiki agar lebih mengakomodasi perkembangan modus kejahatan ekonomi yang semakin kompleks dan lintas batas negara. Negara-negara seperti Belanda dan Belgia telah menerapkan NCB secara lebih progresif, di mana lembaga penegak hukum dapat langsung mengajukan permohonan penyitaan dan perampasan aset melalui mekanisme hukum perdata, tanpa harus menunggu pembuktian pidana. Dengan kata lain, pemulihan aset menjadi prioritas, bahkan sebelum ada vonis.
Beban Pembuktian Terbalik: Mengubah Arus Hukum untuk Pemulihan Aset
Salah satu aspek paling krusial dari RUU Perampasan Aset adalah penerapan beban pembuktian terbalik (reverse burden of proof), di mana terduga pemilik aset yang disita harus membuktikan bahwa aset tersebut sah dan bukan hasil tindak pidana. Sistem ini secara fundamental berbeda dengan mekanisme hukum pidana pada umumnya, di mana negara melalui aparat penegak hukum (APH) berkewajiban membuktikan kesalahan pelaku. Dalam konteks NCB (Non-Conviction Based), negara tidak menunggu adanya vonis pidana, sehingga pemulihan kerugian negara dan korban dapat dilakukan lebih cepat. Efek dari sistem ini bersifat ganda: di satu sisi, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat segera diamankan dan dikembalikan ke negara atau korban, mempercepat restitusi; di sisi lain, terduga pelaku dihadapkan pada tekanan untuk menjelaskan asal-usul asetnya, yang bisa menimbulkan risiko intimidasi atau ketidakadilan jika prosedur dan konsistensi penerapannya tidak terjaga.
Salah satu tantangan terbesar terletak pada konsistensi penerapan dan potensi risiko politik. Dalam praktiknya, terduga pelaku dengan pengaruh politik atau kapasitas negosiasi dapat mencoba melakukan “deal” dengan APH, yang berpotensi melemahkantujuan utama RUU PATP, yaitu pemulihan aset negara dan korban. Oleh karena itu tidak dapat dipungkiri bahwa diperlukan adanya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap permohonan penyitaan atau perampasan aset, agar tidak disalahgunakan sebagai alat tekanan atau pemerasan. Setiap permohonan harus melalui prosedur formal, berbasis bukti yang kuat, dan diawasi oleh pengadilan atau lembaga independen secara transparan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Aparat penegak hukum tidak boleh bersikap sewenang-wenang, seperti menyurati aset seseorang tanpa dasar yang jelas, karena hal itu bisa menimbulkan ketakutan masyarakat untuk memiliki aset sah atau menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan. Dengan kata lain, sistem pembuktian terbalik harus disertai standar bukti yang jelas, mekanisme pengawasan yang independen, dan prosedur hukum yang transparan, sehingga setiap langkah perampasan aset memiliki legitimasi hukum dan tidak menjadi instrumen politik atau pemerasan.
Perbedaan Jika RUU Perampasan Aset Disahkan
Kasus korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer adalah salah satu contoh kasus korupsi yang baru saja terungkap setelah adanya dugaan pemerasan yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan, kasus ini melibatkan aliran uang haram hingga mencapai Rp 3 miliar, bersama dengan beberapa kendaraan mewah dan barang-barang lainnya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Salah satu yang paling mencolok adalah penyitaan motor Ducati yang menjadi simbol dari kemewahan yang diduga didapat secara tidak sah.
Immanuel Ebenezer dijerat dalam dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak KPK telah menyita sejumlah aset milik yang bersangkutan, termasuk 24 kendaraan mewah yang terdiri dari berbagai jenis mobil dan motor, termasuk mobil mewahseperti Land Cruiser, Toyota Alphard, dan Nissan GTR.
Penyitaan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Ebenezer sebagai tersangka dan memulai proses penyidikan.
Namun, proses penyitaan ini bisa jadi akan berbeda jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PATP) sudah disahkan. Dalam ketentuan yang ada sekarang, penyitaan aset terkait kejahatan pidana harus melalui prosedur penyidikan yang panjang, termasuk penetapan tersangka dan proses pembuktian.
Dalam seminar yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan pada 28 Agustus 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa jika RUU Perampasan
Aset sudah disahkan, KPK bisa langsung melakukan perampasan aset terkait tindak pidana tanpa harus menunggu proses pidana terhadap pelaku. Ini akan mempercepatproses pemulihan aset negara yang sering kali sulit diambil kembali karena pelaku menyembunyikan kekayaannya. “Kalau sekarang kan proses kita tetapkan tersangka,
kalau dia pasif, bisa penyitaan. Kalau perampasan aset sudah disahkan, bisa pakai cara- cara sederhana,” ujar Setyo. Dengan kata lain, RUU PATP akan memberikan KPK kewenangan untuk merampas aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana, meskipun proses pidana terhadap pelaku belum selesai atau bahkan belum dimulai.
Target Krusial dalam Pengesahan RUU PATP: Dari Penyitaan hingga Eksekusi Aset BLBI
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah cerminan nyata betapa kompleksnyapersoalan keuangan dan hukum di Indonesia. Pada awalnya, BLBI diberikan pada tahun 1997 untuk menyelamatkan sektor perbankan yang goyah akibat krisis moneter. Namun, dalam implementasinya, mekanisme penyaluran dana ini justru penuh dengan kelemahan, penyimpangan, dan kelalaian, yang berujung pada kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun atau sekitar 95,7 persen dari total Rp 144,5 triliun yang dikucurkan. Dua dekade setelah peristiwa itu, pemerintah masih harus menanggung beban besar untuk memulihkan kerugian keuangan negara, salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas ini diberi mandat untuk mengejar dan menagih aset senilai lebih dari Rp 108 triliun. Namun, keterbatasan perangkat hukum yang tersedia membuat kerja mereka berjalan lambat dan berliku.
Salah satu persoalan mendasar adalah belum adanya Undang-Undang Perampasan Aset. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejak 2021 sudah menegaskan bahwa regulasi ini amat penting untuk memperkuat kewenangan negara dalam memburu aset para penjahat ekonomi. Dengan adanya UU Perampasan Aset, pemerintah dapat melakukan perampasan sebelum, selama, dan setelah proses persidangan, bahkan ketika kasus pidana sudah kedaluwarsa. Tanpa UU tersebut, pemerintah hanya bisa mengandalkan mekanisme gugatan perdata melalui Jaksa Pengacara Negara.
Mekanisme ini tidak hanya memakan waktu lama, tetapi juga membuka peluang besar bagi obligor atau debitur BLBI untuk mengulur waktu dan mempersulit eksekusi aset.
Tidak heran jika penyelesaian kasus BLBI masih berjalan lambat, meski nilai kerugiannya sangat besar dan telah merugikan generasi bangsa.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, RUU Perampasan Aset sejatinya dapat menjadi instrumen ampuh karena mengadopsi asas Non-Conviction-Based (NCB).
Prinsip ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk mengejar aset meski tanpa menunggu adanya vonis pidana. Dengan begitu, hasil kejahatan ekonomi tidak bisa dinikmati pelaku selamanya, sekalipun kasus pidananya macet di tengah jalan atau sudah kedaluwarsa. Dalam konteks BLBI, asas ini menjadi sangat relevan. Banyakpelaku yang sudah lepas dari jeratan pidana, seperti dalam kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, setelah KPK menghentikan penyidikan. Tanpa UU Perampasan Aset, upaya pemerintah untuk mengeksekusi aset terkait kasus ini akan terus menemui jalan terjal.
Selain problem hukum, kompleksitas teknis juga menjadi tantangan. Menurut pakar hukum Yenti Garnasih, Satgas BLBI tidak hanya harus menginventarisasi aset, tetapi juga mengklasifikasikan status hukumnya: mana yang masuk perkara pidana, mana yang masuk perkara perdata, hingga mana yang masih berupa aset negara yang dikuasai swasta. Aset-aset tersebut juga tersebar di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri, mulai dari properti, saham, hingga kendaraan mewah. Tanpa perangkat hukum yang jelas, proses eksekusi aset ini sering terhambat, bahkan berpotensi mangkrak bertahun-tahun.
Padahal, nilai aset bisa menurun, berpindah tangan, atau bahkan hilang jika dibiarkan terlalu lama.
Apabila UU Perampasan Aset disahkan, dampaknya akan signifikan. Pemerintah dapat langsung melakukan perampasan aset melalui mekanisme perdata yang lebih sederhana. Jaksa Pengacara Negara tidak perlu menunggu putusan pidana, sehingga proses pemulihan kerugian negara akan lebih cepat. Selain itu, pengesahan UU ini akan meningkatkan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi, sebab mereka tahu bahwa hasil kejahatan tetap bisa dirampas negara kapan pun. Dengan mekanisme pengawasan ketat, prosedur transparan, dan standar bukti yang kuat, UU ini dapat menjadi instrumen negara untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan penjahat ekonomi.
Kasus BLBI menjadi pelajaran berharga bahwa Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih progresif. Tanpa UU Perampasan Aset, Satgas BLBI hanya akan bekerja di bawah bayang-bayang keterbatasan, sementara kerugian negara terus menumpuk. Dengan disahkannya UU ini, negara tidak hanya memiliki dasar hukum untuk memulihkan aset, tetapi juga mampu menunjukkan keseriusan dalam melawan kejahatan ekonomi. Pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh lagi dipandang sebagai pilihan politik yang bisa ditunda, melainkan sebagai kebutuhan mendesak demi menjaga kedaulatan ekonomi bangsa dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Tuntutan dalam Aksi Demonstrasi dan Respons Pemerintah
Sejak 25 Agustus 2025, demonstrasi besar-besaran berlangsung di berbagai kota, termasuk Jakarta, Medan, Makassar, dan Yogyakarta. Aksi ini tidak hanya terkait dengan isu RUU Perampasan Aset, tetapi juga membawa paket tuntutan 17+8, yang menjadi simbol suara rakyat terhadap berbagai problem sosial, ekonomi, dan hukum.
Isi Tuntutan 17+8
1. 17 Tuntutan Umum
o Segera sahkan RUU Perampasan Aset untuk mempercepat pemulihan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi.
o Evaluasi tunjangan anggota DPR yang dianggap tidak sejalan dengan kondisi rakyat di tengah krisis ekonomi.
o Reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
o Pemberantasan mafia tanah dan penuntasan kasus-kasus korupsi besar.
o Penurunan harga bahan pokok dan kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada masyarakat kecil.
o Akses pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan terjangkau.
o Perlindungan tenaga kerja, khususnya sektor informal dan pekerja migran.
o Transparansi pengelolaan APBN dan APBD.
o Peningkatan anggaran kesehatan serta jaminan pemerataan layanan publik.
o Pemberantasan praktik oligarki dalam politik dan ekonomi.
o Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pejabat publik.
o Jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap aktivis.
o Penghentian kriminalisasi masyarakat adat dalam sengketa agraria.
o Akselerasi transisi energi terbarukan dan penegakan hukum lingkungan.
o Perlindungan UMKM dari dominasi korporasi besar.
o Pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
o Penegasan komitmen Indonesia terhadap pemberantasan korupsi lintas sektor.
2. 8 Tuntutan Tambahan
o Investigasi dan penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
o Pemberlakuan tax justice agar sistem perpajakan lebih adil bagi rakyat.
o Regulasi ketat terhadap industri ekstraktif yang merusak lingkungan.
o Kebijakan pertanian yang mendukung kedaulatan pangan.o Transparansi dalam proyek-proyek infrastruktur strategis nasional.
o Perlindungan terhadap pekerja digital dan ojek online.
o Reformasi dalam tata kelola BUMN agar tidak menjadi sarang korupsi.
o Jaminan keterlibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi dan pengawasan publik.
Aksi ini juga dipicu oleh insiden tragis, seperti tewasnya seorang mahasiswa Rheza Sendy Pratama di Yogyakarta dan seorang driver ojek online Affan Kurniawan di Jakarta, yang semakin memperkuat semangat perjuangan rakyat.
Respon Pemerintah dan Kesimpulan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kepastian ini disampaikan usai rapat evaluasi Prolegnas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 9 September 2025.
DPR telah menunjukkan komitmen kuat untuk menginisiasi pembahasan RUU strategis ini. Pemerintah pun menyiapkan draf RUU yang sudah lama disusun untuk dijadikan bahan perbandingan dengan usulan DPR. Naskah akademik maupun draf RUU akan dibuka secara transparan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk YouTube, sehingga masyarakat dapat mempelajari dan memberikan masukan.
RUU Perampasan Aset rencananya akan dibahas bersamaan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026. Setelah masuk ke mekanisme DPR, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna dan dibahas melalui panitia kerja (panja). Selain itu, pemerintah bersama DPR juga menyiapkan sejumlah RUU lain untuk Prolegnas 2026, seperti revisi UU Merek, RUU Badan Usaha, RUU Jaminan Benda Bergerak, pengaturan beneficial ownership, serta RUU mengenai amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.
RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar tuntutan dalam aksi demonstrasi, tetapi juga kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem hukum Indonesia dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus segera disahkan untuk menjawab tantangan besar yang dihadapi negara dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan pemulihan kerugian negara. Pembahasan yang berlarut-larut di DPR justru hanya akan semakin memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara. RUU PATP yang lebih progresif, dengan penerapan asas NCB yang efektif, dapat menjadi solusi yang efektif untuk memulihkan kerugian negara.
