- February 12, 2026
- osplaw
- 0
A. Pajak sebagai Instrumen Keuangan Negara dan Keadilan Sosial
Pajak merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita sebagai seorang warga Negara. Selain karena membayar pajak merupakan suatu kewajiban, pajak merupakan sumber APBN utama yang menjadi tulang punggung keuangan negara sehingga memungkinkan negara menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pembangunan bagi keberlangsungan penyelenggaraan negara. Tanpa pajak, pemerintahan tidak akan mampu berfungsi, roda ekonomi tidak akan berputar, dan cita-cita keadilan sosial yang tercantum dalam konstitusi hanya akan menjadi angan-angan belaka. Maka dari itu, pajak tidak hanya merupakan kewajiban administratif dalam bernegara, melainkan sebagai pilar negara dalam mewujudkan keadilan sosial, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam sistem perpajakan nasional, Pajak Penghasilan (PPh) diwujudkan dengan menerapkan asas keadilan dan kemampuan membayar (ability to pay). Melalui prinsip ini, setiap orang pribadi maupun badan yang memperoleh penghasilan dikenai pajak secara proporsional sesuai dengan tingkat kemampuan ekonominya. Dengan demikian, pajak tidak dibebankan secara pukul rata, melainkan disesuaikan agar tercipta distribusi kewajiban yang adil dan tidak memberatkan Wajib Pajak berpenghasilan rendah.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Pajak Penghasilan terdiri atas beberapa jenis. Pengelompokan ini didasarkan pada karakteristik sumber penghasilan yang beragam, seperti gaji, upah, honorarium, jasa, sewa, bunga, maupun angsuran. Diferensiasi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pemotongan, pemungutan, dan pengenaan pajak dengan sifat masing-masing penghasilan, sehingga tidak terjadi pengenaan pajak secara tumpang tindih dan tetap selaras dengan kapasitas ekonominya.
B. Dasar Hukum Pajak Penghasilan
Adapun dasar hukum Pajak Penghasilan di Indonesia berakar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini menjadi dasar utama pengaturan mengenai siapa yang dikenai pajak, atas penghasilan apa pajak dikenakan, serta bagaimana mekanisme pemungutan dan pelaporannya dilaksanakan. Seiring perkembangan ekonomi dan kebutuhan yang dinamis, ketentuan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Secara konseptual, pembagian dan pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) didasarkan pada tiga unsur utama, yaitu subjek pajak, objek pajak, dan mekanisme pemotongan atau pemungutan. Subjek pajak merujuk pada pihak yang dikenai kewajiban pajak, baik orang pribadi maupun badan. Objek pajak berkaitan dengan jenis penghasilan yang dikenai pajak, dalam bentuk apa pun dan dari sumber mana pun diperoleh. Sementara itu, mekanisme pemotongan atau pemungutan mengatur tata cara pembayaran pajak, apakah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau dipotong/dipungut oleh pihak lain, seperti pemberi kerja, bendahara pemerintah, atau badan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Jenis-jenis Pajak
Untuk menjamin efektivitas pemungutan serta mewujudkan asas keadilan dan kemampuan membayar, sistem perpajakan Indonesia membagi Pajak Penghasilan ke dalam beberapa jenis berdasarkan sumber penghasilan, subjek pajak, serta mekanisme pemungutannya. Pembagian ini bertujuan agar setiap penghasilan dikenai pajak secara proporsional, tepat sasaran, dan menghindari terjadinya pemajakan berganda.
Adapun jenis-jenis dari Pajak Penghasilan telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berikut jenis-jenisnya:
- PPh 21
Pajak Penghasilan Pribadi atau yang biasa disebut dengan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang berasal dari gaji, upah, honor, tunjangan, dana pensiun, dana PHK, atau sumber penghasilan lainnya yang diberikan kepada Wajib Pajak atas dasar pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh pribadi tersebut. PPh 21 ini wajib dipotong oleh pemberi kerja, bendahara, badan yang diberi kewajiban untuk membayarkan penghasilan ataupun penyelenggara kegiatan saat memberikan penghasilan kepada perseorangan.
Namun, ada ketentuan yang berbeda antara PPh bagi Wajib Pajak yang menjadi karyawan tetap dan karyawan tidak tetap. Perbedaan atas ketentuan tersebut dilakukan karena karyawan tetap memiliki hubungan kerja yang berkelanjutan serta menerima penghasilan secara teratur setiap bulan, sehingga perhitungan pajaknya disesuaikan dengan estimasi penghasilan tahunan dan menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang pada akhirnya disesuaikan kembali dengan tarif progresif tahunan. Sedangkan karyawan tidak tetap umumnya menerima penghasilan yang tidak tetap dan tidak berkelanjutan, seperti upah harian atau borongan. Oleh karena itu, pemotongan pajaknya dilakukan secara lebih sederhana berdasarkan penghasilan yang diterima pada saat itu, tanpa perhitungan tahunan seperti pada karyawan tetap.
- PPh 22
Pajak Penghasilan Badan atau PPh 22 adalah pajak yang diambil dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor, usaha, atau produksi barang-barang tertentu. Selain itu, PPh 22 juga dikenakan atas pembelian barang-barang mewah oleh Wajib Pajak tertentu.
- PPh 23
Pajak jenis ini merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, serta sewa, penghasilan atas penggunaan harta, dan imbalan jasa selain yang telah dipotong PPh 21. Sumber penghasilan tersebut dikelompokkan menjadi dua berdasarkan tarif pajak yang dikenakan. Penghasilan yang berasal dari dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto penghasilan. Sementara itu, penghasilan yang berasal dari sewa, imbalan jasa, dan penggunaan harta dikenakan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto penghasilan.
- PPh 24
Jenis pajak berikut ini adalah adalah pajak atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, di mana pajak atas penghasilan tersebut telah dibayar atau terutang di negara lain. Pajak yang telah dibayarkan di luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Artinya, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi sebesar pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pajak berganda (double taxation) atas penghasilan yang sama. Dengan adanya mekanisme kredit pajak ini, Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama di dua negara berbeda.
- PPh 4 (2)
PPh ini merupakan pajak yang bersifat final, yang berarti bahwa pajak yang telah dipotong atau dibayarkan atas penghasilan tersebut tidak diperhitungkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak. Dengan kata lain, kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap selesai setelah pemotongan atau pembayaran dilakukan. Beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam ketentuan ini antara lain bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi dan surat utang negara, hadiah undian, serta penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan di bursa. Selain itu, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, serta persewaan tanah dan/atau bangunan juga termasuk dalam kategori pajak final. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif pajaknya diatur melalui Peraturan Pemerintah.
- PPh UMKM
Pajak UMKM merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan secara khusus kepada pelaku usaha dengan omzet tertentu. Ini dibuat oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan administrasi serta tarif yang ringan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. PPh UMKM ini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam peraturan ini, setiap UMKM yang omzetnya tidak lebih dari dari Rp. 500.000.000,00- pertahun tidak dikenakan pemungutan pajak, sedangkan untuk pelaku UMKM yang omzetnya diatas nilai tersebut tetapi tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00- pertahun dikenakan PPh 0,5%. Meski demikian, tarif pajak 0,5% ini memiliki jangka waktu penggunaan, yaitu 7 (tujuh) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi, 4 (empat) tahun bagi CV, firma, dan koperasi, serta 3 (tiga) tahun bagi Perseroan Terbatas (PT). Jangka waktu tersebut dihitung sejak Tahun Pajak ketika Wajib Pajak mulai terdaftar dan menggunakan skema PPh Final 0,5%. Setelah batas waktu tersebut, tarif pajak dikembalikan mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, yaitu dihitung berdasarkan laba dengan tarif progresif (untuk orang pribadi) atau tarif badan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memberikan masa transisi kepada setiap pelaku usaha dan menghindari ketergantungan pada tarif pajak yang rendah.
Dengan demikian Pajak Penghasilan di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas serta struktur pengaturan yang sistematis. Pembagian PPh ke dalam berbagai pasal tidak dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan untuk menyesuaikan karakteristik subjek, objek, dan mekanisme pemotongan atau pemungutannya. Dengan sistem tersebut, negara dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Pemahaman terhadap klasifikasi PPh menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan jenis pajak yang dikenakan, siapa yang berkewajiban memotong atau memungut, serta bagaimana pelaporannya dilakukan. Tanpa pemahaman yang tepat, risiko kesalahan administrasi maupun sanksi perpajakan dapat meningkat.
