- September 24, 2025
- osplaw
- 0
Perampasan Aset: Antara Keadilan dan Pemulihan Negara
Perampasan aset bukan sekadar aksesori dalam hukum pidana, melainkan jantung dari upaya memutus mata rantai kejahatan ekonomi. Tanpa perampasan, tindak pidana seperti korupsi atau pencucian uang hanya akan berakhir pada penjara pelaku, sementara hasil kejahatan tetap aman bersembunyi di tangan keluarga, kerabat, atau nominee. Inilah mengapa perampasan aset dipandang sebagai instrumen keadilan substantif: menghukum sekaligus mengembalikan hak publik. Pertanyaan “kemana aset yang sudah dirampas selama ini” bukanlah pertanyaan sepele, melainkan tuntutan publik terhadap transparansi dan efektivitas negara dalam mengelola hasil kejahatan. Publik berhak tahu, apakah barang rampasan hanya menjadi deretan mobil berdebu di halaman kantor penegak hukum, ataukah sudah dikonversi menjadi nilai ekonomis melalui mekanisme lelang dan pemanfaatan negara.
Dasar Hukum Perampasan Aset
Kerangka hukum mengenai perampasan aset di Indonesia pada prinsipnya telah diakomodasi dengan baik. KUHP Pasal 39 menjadi dasar awal, yang menyatakan bahwa barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang diperoleh dari tindak pidana dapat dirampas untuk negara. Norma ini meletakkan pondasi bahwa negara berhak mengambil alih aset yang lahir dari kejahatan. Selanjutnya, KUHAP Pasal 46 mempertegas mekanisme bahwa barang bukti yang tidak dikembalikan kepada pihak yang berhak harus dirampas melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua ketentuan ini menunjukkan bahwa rezim hukum pidana Indonesia sejak awal sudah mengantisipasi pentingnya perampasan sebagai bagian dari penegakan hukum yang utuh.
Dalam lingkup tindak pidana korupsi, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 memberi dasar lebih kuat dengan mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi maupun pembayaran uang pengganti. Artinya, koruptor tidak hanya dipidana badan, tetapi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Konsep ini sejalan dengan prinsip non-conviction based asset forfeiture yang berkembang di berbagai yurisdiksi, di mana pemulihan aset dianggap sama pentingnya dengan penghukuman pelaku.
Lebih jauh, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memperluas cakupan perampasan. UU ini memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana asal yang telah dialihkan, disamarkan, atau disembunyikan, sekalipun aset tersebut berada di tangan pihak ketiga. Hal ini penting karena dalam praktik, pelaku korupsi sering menggunakan nominee, perusahaan cangkang, atau mekanisme pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul aset. Dengan UU TPPU, negara diberi instrumen untuk menembus skema tersebut.
Di samping itu, UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK mempertegas kewenangan lembaga ini untuk mengelola barang rampasan. KPK tidak hanya berwenang menyita, tetapi juga menyimpan, mengelola, hingga melelang barang rampasan. Kewenangan ini dijalankan melalui unit khusus, yaitu Biro Labuksi (Barang Bukti dan Eksekusi). Dengan demikian, KPK memiliki kewenangan penuh dalam siklus asset recovery mulai dari penyidikan hingga pelelangan.
Namun, barang rampasan tidak hanya dipandang dari perspektif hukum pidana, melainkan juga dari perspektif pengelolaan keuangan negara. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah menegaskan bahwa barang rampasan masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN). Konsekuensinya, barang rampasan tunduk pada prinsip tata kelola BMN yang akuntabel, transparan, dan harus dikelola untuk kepentingan negara. Pengelolaan ini kemudian diatur lebih lanjut melalui PMK No. 145/PMK.06/2021 yang membagi peran antara Pengurus Barang Rampasan (KPK, Kejaksaan, Oditur Militer) dengan Pengelola Barang (Menteri Keuangan/DJKN).
Dari sisi normatif, tidak ada kekosongan hukum. Negara memiliki legitimasi penuh untuk merampas, mengelola, hingga melelang aset hasil tindak pidana. Bahkan, secara teoritik, regulasi yang ada sudah mengakomodasi prinsip-prinsip internasional seperti yang tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang mewajibkan negara anggota untuk memastikan mekanisme perampasan dan pengelolaan aset berjalan efektif.
Masalah utama justru bukan pada norma, melainkan pada pelaksanaan. Bagaimana eksekusi dilakukan, siapa yang dominan memegang kendali, bagaimana koordinasi antar lembaga dilakukan, serta sejauh mana transparansi dan akuntabilitas dijamin, itulah titik kritis yang sering dipertanyakan. Aset yang seharusnya memberi manfaat bagi negara kerap menurun nilainya karena proses hukum panjang, tersangkut sengketa kepemilikan, atau bahkan tidak segera dilelang. Dengan kata lain, persoalan perampasan aset di Indonesia bukanlah soal “ada atau tidak ada hukum,” melainkan soal kualitas implementasi hukum yang seringkali tidak sejalan dengan spirit keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Kewenangan Eksekusi: Jaksa vs KPK
Eksekusi aset rampasan secara historis dan tradisional melekat pada jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Pasal 270 KUHAP dengan tegas menyatakan: “Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa.” Norma ini meneguhkan kedudukan jaksa sebagai eksekutor negara. Lebih lanjut, Pasal 273 KUHAP ayat (3) dan (4) memberikan wewenang pada jaksa untuk menguasakan penjualan barang rampasan kepada kantor lelang negara serta mewajibkan hasilnya disetor ke kas negara. Dengan dasar ini, fungsi eksekutorial jaksa menjadi tidak terbantahkan: setiap barang rampasan yang diputuskan oleh pengadilan pada prinsipnya berada dalam kewenangan Kejaksaan untuk dieksekusi.
Untuk mendukung kewenangan tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA). PPA lahir dari kebutuhan praktis: jumlah barang rampasan semakin banyak, jenisnya semakin kompleks, nilainya sering kali sangat besar, dan risiko penyusutan atau penyalahgunaan sangat tinggi bila tidak dikelola dengan baik. Melalui PPA, Kejaksaan tidak hanya melaksanakan fungsi eksekusi putusan, tetapi juga mengembangkan kebijakan pemulihan aset secara lebih sistematis. Dalam praktiknya, Kejaksaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan, khususnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk menyelenggarakan pelelangan barang rampasan secara terbuka. Dengan pola ini, Kejaksaan berperan sebagai pemegang kewenangan eksekusi, sementara KPKNL bertindak sebagai pelaksana teknis lelang negara.
Namun, sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kewenangan eksekutorial tidak lagi menjadi monopoli jaksa. Pasal 47 UU No. 19 Tahun 2019 menegaskan bahwa KPK berhak mengelola barang rampasan maupun gratifikasi. Untuk menjalankan fungsi ini, KPK membentuk Biro Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Unit ini berperan penting karena menangani seluruh siklus pengelolaan barang rampasan: mulai dari penyitaan, penyimpanan, pengamanan, hingga pelelangan. Dengan struktur ini, KPK memiliki “miniatur kejaksaan” di dalam tubuhnya sendiri yang bisa mengeksekusi barang rampasan tanpa harus bergantung pada Kejaksaan.
Kondisi ini menimbulkan dualisme eksekutor: di satu sisi, Kejaksaan memiliki legitimasi historis dan dasar hukum KUHAP; di sisi lain, KPK memiliki legitimasi khusus berdasarkan undang-undang sektoral (UU KPK). Secara teori, dualisme ini seharusnya tidak menimbulkan masalah karena masing-masing lembaga hanya mengeksekusi perkara yang ditangani sendiri. Misalnya, perkara tindak pidana korupsi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan akan dieksekusi oleh Kejaksaan, sedangkan perkara yang dituntut JPU KPK dieksekusi oleh KPK.
Namun dalam praktik, potensi tumpang tindih kerap muncul. Pertama, ada perkara yang melibatkan lebih dari satu institusi penegak hukum, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai siapa yang berhak mengeksekusi barang rampasan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua, beberapa aset memiliki keterkaitan lintas perkara, misalnya aset yang digunakan dalam tindak pidana yang disidik oleh KPK, tetapi juga berkaitan dengan tindak pidana lain yang ditangani oleh Kejaksaan. Situasi ini dapat memunculkan tarik menarik kewenangan eksekusi. Ketiga, perbedaan mekanisme internal antara KPK dan Kejaksaan kadang membuat proses eksekusi berjalan tidak sinkron, sehingga aset berpotensi mengendap terlalu lama sebelum dilelang.
Selain masalah kewenangan, perbedaan kultur birokrasi juga menjadi faktor. Kejaksaan yang berada dalam rumpun institusi hukum klasik cenderung menekankan aspek prosedural sesuai KUHAP, sementara KPK dengan karakter lembaga ad hoc cenderung lebih progresif dan fleksibel. Akibatnya, pola pengelolaan barang rampasan bisa berbeda, meski sama-sama dilakukan melalui mekanisme KPKNL. Perbedaan ini berimplikasi pada kecepatan eksekusi, model transparansi, hingga strategi optimalisasi aset.
Di satu sisi, keberadaan KPK sebagai eksekutor alternatif memberi warna baru: lebih banyak jalur eksekusi berarti lebih sedikit peluang aset mangkrak. Namun di sisi lain, dualisme ini juga bisa melahirkan inefisiensi dan kebingungan. Bayangkan jika dua lembaga mengklaim kewenangan atas aset yang sama, maka yang dirugikan adalah negara karena aset tersebut tidak segera dilelang.
Kondisi ini mengindikasikan perlunya rekonstruksi tata hubungan kelembagaan. Idealnya, Kejaksaan dan KPK tidak saling menegasikan, tetapi membangun mekanisme koordinasi yang baku. DJKN dan KPKNL harus ditempatkan sebagai simpul pengelolaan, sehingga meskipun eksekutor berbeda, saluran pelelangan dan pencatatan tetap seragam. Dengan begitu, publik dapat melihat satu wajah negara dalam eksekusi barang rampasan, bukan wajah ganda yang bisa menimbulkan kesan tarik-menarik kepentingan.
Barang Rampasan sebagai Barang Milik Negara
Selain sebagai barang bukti, barang rampasan dikualifikasi sebagai BMN. Pasal 1 ayat (10) UU No. 1/2004 menegaskan BMN adalah semua barang yang diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan sah lainnya, termasuk barang rampasan. Oleh karena itu, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang menerbitkan serangkaian aturan, terakhir PMK No.
145/PMK.06/2021, yang secara rinci mengatur mekanisme pengelolaan barang rampasan dan gratifikasi.
Regulasi ini memperkenalkan dua peran:
1. Pengurus Barang Rampasan, yaitu KPK, Jaksa Agung, dan Oditur Militer, yang memiliki fungsi penatausahaan, pengamanan, dan usulan pengelolaan, sekaligus fungsi eksekutorial.
2. Pengelola Barang Rampasan, yaitu Menteri Keuangan, yang berwenang memberikan persetujuan atau menetapkan keputusan pengelolaan.
Skema ini analog dengan mekanisme BMN: Pengurus seperti “Pengguna Barang”, sedangkan Menteri Keuangan berperan sebagai “Pengelola Barang”. Bedanya, Pengurus Barang Rampasan memiliki fungsi eksekutorial yang memberi kewenangan melelang barang rampasan tanpa harus menunggu persetujuan.
Mekanisme Pengelolaan: Lelang dan Alternatif
Secara prinsip, barang rampasan akan dieksekusi melalui lelang. Prosesnya: putusan inkracht → eksekusi oleh KPK/Kejaksaan → penyerahan ke KPKNL → lelang terbuka → hasil disetor sebagai PNBP. Lelang ini sering menyasar aset berupa rumah, tanah, kendaraan mewah, emas, hingga pabrik. Contoh, pada Juni 2025 KPK melelang 60 lot barang rampasan senilai Rp42,35 miliar, semuanya disetor ke kas negara. Pada September 2025, KPK menargetkan Rp166 miliar dari 83 lot, termasuk pabrik bekas perkara korupsi APD COVID-19.
Namun, pelelangan bukan satu-satunya jalan. PMK 145/2021 menyediakan opsi:
Penetapan status penggunaan bagi barang yang diperlukan negara.
Hibah kepada Pemda untuk mendukung tugas pemerintahan daerah.
Pemanfaatan untuk mengoptimalkan nilai aset atau kepentingan umum.
Pemusnahan bagi barang yang tidak bernilai, membahayakan, atau dilarang.
Penghapusan bila barang tidak lagi dikuasai.
Dengan mekanisme ini, barang rampasan tidak lagi dipandang sekadar beban logistik, tetapi sebagai aset negara yang harus dioptimalkan manfaatnya.
Permasalahan: Penyusutan Nilai, Sengketa, dan Transparansi
Meski kerangka hukum jelas, implementasi di lapangan penuh hambatan. Pertama, nilai aset menurun drastis karena proses hukum memakan waktu bertahun-tahun. Mobil mewah berubah menjadi rongsokan, gedung tak terurus rusak parah, sementara biaya perawatan ditanggung negara. Kedua, sengketa kepemilikan sering muncul dari pihak ketiga yang merasa dirugikan, sehingga menunda eksekusi. Ketiga, keterbatasan fasilitas membuat barang rampasan menumpuk di gudang penegak hukum. Keempat, transparansi masih minim. Publik jarang tahu berapa nilai barang yang disita, berapa yang dilelang, dan berapa yang benar-benar masuk kas negara. Celah ini menciptakan ruang ketidakpercayaan publik dan potensi kebocoran.
Urgensi RUU Perampasan Aset
Pertanyaan publik “kemana aset yang sudah dirampas” pada dasarnya sudah terjawab: aset dikelola oleh Kejaksaan atau KPK, kemudian dilelang atau dimanfaatkan melalui mekanisme resmi DJKN. Tetapi jawaban itu belum cukup. Publik menuntut kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR. RUU ini dirancang untuk menyatukan regulasi yang terfragmentasi, memperjelas kewenangan antar lembaga, mempercepat proses eksekusi, dan mengurangi peluang penyalahgunaan.
Jika RUU ini berhasil disahkan, maka pengelolaan barang rampasan bisa lebih sederhana, cepat, dan transparan. Tidak ada lagi barang rampasan yang mengendap bertahun-tahun. Tidak ada lagi aset bernilai tinggi berubah menjadi barang tak berguna. Dan yang terpenting, publik bisa mengawasi secara terbuka berapa banyak kekayaan negara yang dipulihkan.
Penutup
Dualisme eksekutor (Kejaksaan dan KPK) yang secara teori komplementer, dalam praktik dapat menimbulkan friksi kewenangan dan keterlambatan eksekusi terutama ketika aset beririsan lintas perkara atau lembaga. Di saat bersamaan, “biaya waktu” perkara pidana sering menggerus nilai ekonomis aset (depresiasi, biaya perawatan, kerusakan fisik), sementara sengketa pihak ketiga, keterbatasan sarana penyimpanan, dan minimnya transparansi angka (berapa disita, berapa laku, berapa disetor) memperlemah kepercayaan publik. Tanpa tata kelola yang cepat, terkoordinasi, dan terbuka, aset rampasan berisiko berubah dari alat pemulihan menjadi liabilitas negara.
Karena itu, agenda perbaikan harus menukik pada empat hal. Pertama, koordinasi eksekusi: tetapkan SOP lintas-lembaga yang tegas dan satu “pintu operasi” pelelangan melalui
DJKN/KPKNL agar pencatatan, jadwal, dan pelaporan bersifat seragam apa pun eksekutornya. Kedua, manajemen nilai aset: dorong penggunaan skema pemanfaatan sementara, perawatan minimal standar, dan early disposal untuk aset cepat susut; prioritaskan penanganan aset berisiko tinggi sejak pra-inkracht dengan rambu yang sah secara hukum. Ketiga, keterbukaan data: wajibkan publikasi berkala yang mudah diaudit (dashboard real-time) berisi daftar aset, status hukum, metode pengelolaan, hasil lelang, dan setoran PNBP untuk menutup ruang spekulasi. Keempat, penguatan regulasi lewat RUU Perampasan Aset: satukan norma yang tersebar, perjelas irisan kewenangan, sederhanakan prosedur eksekusi, dan tegaskan standar akuntabilitas serta perlindungan pihak ketiga beritikad baik.
Kesimpulannya, aset rampasan bukan barang mati dan tidak boleh “parkir” di gudang institusi. Ia adalah kekayaan negara yang harus segera diubah menjadi manfaat publik melalui lelang yang tertib, pemanfaatan yang tepat, atau alokasi yang strategis. Dengan koordinasi eksekusi yang rapi, manajemen nilai yang cermat, transparansi yang tak berkompromi, dan payung hukum yang dipertegas, perampasan aset akan benar-benar bekerja sebagai senjata ganda dalam hukum pidana, yaitu untuk menghukum koruptor sekaligus mengembalikan hak rakyat.
