• April 23, 2025
  • osplaw
  • 0

Hakim memegang peranan penting dalam penegakan Hukum di Indonesia, salah satunya dengan melakukan konstruksi melalui nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kehakiman.

Lantas, apakah hakim boleh menggunakan hukum tidak tertulis sebagai dasar untuk mengadili?

Apa itu hukum tidak tertulis?

Abintoro Prakoso dalam pengantar ilmu hukum menjelaskan bahwa Hukum tidak tertulis mencakup kebiasaan atau tradisi sebagai sumber hukum tertua.

Hukum kebiasaan ditemukan dengan cara menanyakan kepada tokoh masyarakat atau warganya yang dianggap mengetahui tentang kebiasaan masyarakat setempat.

Suatu kebiasaan diakui sebagai sumber hukum apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Adanya perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat tertentu;

2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.

Bolehkan hakim menggunakan hukum tidak tertulis sebagai dasar hukum?

Hakim sebagai hukum dan keadilan dapat menggunakan hukum tidak tertulis sebagai dasar mengadili sesuai Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yaitu:

“Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili“.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *